SEPTIAN SUHARDIANSYAH
A1A1 13 076
PENDIDIKAN
EKONOMI KEAHLIAN AKUNTANSI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
HALU OLEO
KENDARI
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Suatu
bangsa mutlak perlu memiliki suatu dasar Negara, sebab dasar Negara merupakan
rambu bagi arah suatu pemerintahan agar sesuai dengan tujuan yang
dicita-citakan. Sejalan dengan Mukadimah Undang-undang Dasar 1945, maka cita-cita
kemerdekaan Indonesia adalah mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, kemudian, Pancasila bukan saja sebagai
dasar negara, tetapi sekaligus juga telah menjadi tujuan kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Dengan
dasar Negara Pancasila dan tujuan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, maka tidak dapat tidak, pedoman atau cara-cara guna mencapai tujuan
tersebut juga harus Pancasila. Sehingga, dapat dikatakan, dari (dasar)
Pancasila - dengan (pedoman) Pancasila - untuk Pancasila. Jika salah satu
komponen ini tidak terpenuhi, maka tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil
dan makmur berdasarkan Pancasila tidak mungkin dapat terwujud.
Seperti
halnya demokrasi: dari rakyat- oleh rakyat - untuk rakyat. Jika salah satu
komnponen ini diganti, atau tidak terpenuhi, maka itu berarti sudah tidak
demokratis lagi. Sebagai contoh: dari rakyat – bukan oleh rakyat – untuk rakyat
maka bukan demokrasi lagi. Atau: dari rakyat – oleh rakyat – tetapi bukan untuk
rakyat, juga bukan demokrasi. Apalagi jika bukan dari rakyat – oleh rakyat –
untuk rakyat sekalipun, juga bukan demokrasi. Oleh sebab itu, dengan dasar
Pancasila harus berpedoman Pancasila dan harus bertujuan masyarakat yang
Pancasila juga. Jika hal itu tidak terpenuhi, maka dasar negara dasar negara
yang Pancasila, pedoman yang Pancasila dan tujuan yang Pancasila juga tidak
mungkin terwujud.
B. Tujuan
ü Memenuhi
tugas yang diberikan pada mata kuliah Pendidikan
Pancasila Universitas Halu Oleo Kendari
ü Memahami
Kedudukan Dan Fungsi Pancasila
ü Memahami
tentang pancasila sebagai pemersatu bangsa
BAB II
PEMBAHASAN
A.Kedudukan
dan Fungsi Pancasila
Adanya
realita semacam ini, menunjukkan bahwa arti dan fungsi Pancasila bukan saja
menjadi dasar negara, tetapi juga mempunyai arti dan fungsi yang semakin banyak
lagi. Kedudukan dan fungsi Pancasila dapat menjadi:
1.
Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia.
Hal
ini berarti bahwa Pancasila melekat erat pada kehidupan bangsa Indonesia, dan
menentukan eksistensi bangsa Indonesia. Segala aktivitas bangsa Indonesia
disemangati oleh Pancasila.
2. Pancasila
adalah kepribadian bangsa Indonesia.
Hal
ini berarti bahwa sikap mental, tingkah laku dan amal perbuatan bangsa
Indonesia mempunyai ciri-ciri khas yang dapat membedakan dengan bangsa lain.
Ciri-ciri khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian, dan kepribadian bangsa
Indonesia adalah Pancasila.
3. Pancasila
adalah pandangan hidup bangsa Indonesia.
Hal
ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan
sebagai petunjuk, penuntun, dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku
manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pancasila
adalah falsafah hidup bangsa Indonesia.
Falsafah
berasal dari kata Yunani “philosophia”. Philos atau philein
berarti to love (mencintai atau mencari). Sophia berarti wisdom,
kebijaksanaan atau kebenaran. Jadi secara harafiah, falsafah berarti mencintai
kebenaran. Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia mempunyai
arti bahwa, Pancasila oleh bangsa Indonesia diyakini benar -benar memiliki
kebenaran. Falsafah berarti pula pandangan hidup, sikap hidup, pegangan hidup, atau
tuntunan hidup.
5. Pancasila
adalah perjanjian luhur rakyat Indonesia.
Hal
ini berarti bahwa Pancasila telah disepakati dan disetujui oleh rakyat
Indonesia melalui perdebatan dan tukar pikiran baik dalam sidang BPUPKI maupun
PPKI oleh para pendiri negara. Perjanjian luhur tersebut dipertahankan terus
oleh negara dan bangsa Indonesia. Kita semua mempunyai janji untuk
melaksanakan, mempertahankan serta tunduk pada azas Pancasila.
6. Pancasila
adalah dasar Negara Repbuplik Indonesia.
Hal
ini berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar dan pedoman dalam
mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Isi dan tujuan dari semua perundang-
undangan di Indonesia harus berdasarkan, Pancasila dan tidak boleh bertentangan
dengan jiwa
Pancasila. Pancasila dalam pengertian ini disebut dalam Pembukaan UUD 1945.
7. Pancasila
adalah landasan idiil.
Kalimat
ini terdapat dalam ketetapan MPR mengenai Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN). Hal ini berarti, bahwa landasan idiil GBHN adalah Pancasila.
B. Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa.
Sila
ketiga Pancasila, yakni Sila Persatuan Indonesia. Artinya, bahwa Pancasila
sangat menekankan dan menjunjung tinggi persatuan bangsa. Hal ini berarti,
bahwa Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa. Disebutnya sila Persatuan
Indonesia sekaligus juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaan-perbedaan.
Apakah itu perbedaan bahasa (daerah), suku bangsa, budaya, golongan
kepentingan, politik, bahkan juga agama. Artinya, bahwa para pemimpin bangsa,
terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sangat mengerti
dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat
Indonesia. Mereka juga menyadari bahwa perbedaan sangat
potensial
menimbulkan perpecahan bangsa, dan oleh sebab itu mereka juga sangat menyadari
pentingnya persatuan bagi bangsa Indonesia. Pencantuman Sila Persatuan bagi
bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa,
juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak
mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah
yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari. Apalagi harus
dihilangkan dari muka bumi ini.
Perbedaan
adalah juga kodrati yang ada di mana-mana, di negara manapun juga dan di bangsa
manapun juga. Menyikapi realita semacam ini, jalan keluarnya adalah menjadikan
perbedaan yang ada sebagai suatu kekayaan yang justru harus dijunjung tinggi
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi,
golongan maupun
daerah. Dalam
wacana nasional maka barometer yang harus dijunjung tinggi adalah kepentingan
nasional, dan bukan kepentingan yang lebih kecil, lebih rendah, ataupun yang
lebih sempit. Dengan kesadaran semacam ini, maka ter lihat jelas bahwa
persatuan bangsa sesungguhnya nilai luhur yang seharusnya dijunjung tinggi oleh
semua umat manusia. Karena pada hakekatnya, perpecahan atau pertikaian justru
akan menghancurkan umat manusia itu sendiri.
Seloka
Bhineka tunggal Ika memang sangat tepat untuk direnungkan kembali esensi dan
kebenaran yang terkandung di dalamnya. Karena pada hakekatnya semua bangsa,
semua manusia memerlukan persatuan dan kerjasama di antara umat manusia. Kerjsama
butuh persatuan, dan persatuan butuh perdamaian. Oleh sebab itu perpecahan
sebagai lawan dari persatuan mutlak perlu dihindari dan disingkirkan dari
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dari penjelasan ini, kita
semakin tahu dan sadar, bahwa Sila Persatuan Indonesia sangat tepat dicantumkan
dalam dasar negara, mengingat kebenaran dan kebutuhan yang dihadapi oleh
seluruh umat manusia.
BAB II
PENUTUP
Sebagai
pemersatu bangsa, Pancasila mutlak diperlukan oleh seluruh generasi bangsa. Sekalipun
bangsa Indonesia yang sekarang sudah bersatu, tidak berarti Pancasila tidak
diperlukan lagi. Karena yang disebut bangsa Indonesia bukan hanya yang sekarang
ini ada, tetapi juga yang nanti akan ada. Selama masih terjadi proses
regenerasi, selama itu pula Pancasila sebagai pemersatu Bangsa masih tetap kita
perlukan. Itu berarti, selama masih ada bangsa Indonesia, selama itu pula masih
kita perlukan alat pemersatu bangsa. Ini berarti, bahwa selama masih ada bangsa
Indonesia, maka Pancasila sebagai dasar negara masih tetap kita butuhkan. Ini
sekaligus membuktikan kebenaran Pancasila, baik selaku dasar Negara, maupun sebagai
kepentingan lain. Sehingga Pancasila menunjukkan memiliki banyak fungsi atau multy
function.
DAFTAR PUSTAKA
Bahan
Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
1990. Jakar ta: BP-7 Pusat.
Darmodihardjo,
Dardji. 1997. Or ientasi Pancasila. Malang: Universitas Brawijaya. ---------,
et.al 1981. Santiaji Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.
Moedjanto, G.
1989. Pancasila: Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: Gramedia.
Notonagoro.
1974. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakar ta: Pantjuran Tudjuh.
Oesman, Oetojo
dan Alfian (Ed). 1991. Pancasila sebagai Ideologi: Dalam Berbagai Bidang Kehidupan
Bermasyar akat, Berbangsa dan Bernegara. Jakar ta: BP-7 Pusat.
Panitia Lima,
1997. Ur aian Pancasila. Jakarta: Mutiara. Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (Ketetapan MPR No I I /MPR/ 1978). 1990.
Jakarta: BP-7 Pusat.
Pranarka, A.M.W.
1985 Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila. Jakarta: CSIS.
Soekarno.t.th. Lahirnya
Pancasila. Jakarta: Deppen.
Sunoto, 1982. Mengenal
Filsafat Pancasila. Seri pertama, kedua, ketiga, keempat. Yogyakar ta:
Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi UII . Undang-undang Dasar 1945. 1990.
Jakar ta: BP-7 Pusat.
Wahyono, Padmo.
1984. Bahan-bahan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Jakar
ta: Aksara Baru.
YAmin, Muhammad.
1971. Naskah Per siapan Undang-undang Dasar 1945. Jakar ta: Siguntang.
0 comments:
Post a Comment