Wednesday, April 22, 2015

BARANG PUBLIK EKSTERNALITAS HAK KEPEMILIKAN




KATA PENGANTAR

Syukur alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang karena bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah tentang ekonomi mikro yang berjudul " Barang publik dan eksternalitas  "

Makalah ini dibuat dengan berbagai observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa dipertanggung  jawabkan hasilnya. Saya mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.

Saya menyadari bahwa masih sangat banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu saya mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.

Terima kasih, dan semoga makalah ini bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua
  


Kendari,    April 2015



Penulis





BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Aktifitas pemerintah dapat mempunyai eksternalitas yang penting. Seluruh warga negara akan merasakan manfaat atas berbagai barang yang dibeli oleh pemerintah. Contohnya, penyediaan pertahanan umum. Seluruh masyarakat mendapatkan manfaat dari hal itu, apakah mereka membayar pajak atau tidak. Pemerintah menetapkan sesuatu seperti undang-undang hak milik dan hukum kontrak yang menciptakan lingkungan hukum dimana transaksi ekonomi terjadi. Keuntungan yang timbul dari lingkungan ini dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Pemerintah menyediakan banyak barang publik kepada masyarakat. Sekilas, pemerintah tidak jauh berbeda dengan organisasi lain seperti serikat pekerja, asosiasi profesional, atau bahkan perkumpulan seperti klub mahasiswa. Mereka memberikan manfaat dan menciptakan kewajiban bagi para anggotanya. Pemerintah berbeda, terutama karena mereka dapat mencapai skala ekonomis dan karena pemerintah mempunyai kemampuan untuk membiayai aktivitas mereka melalui pendapatan pajak.
Umumnya, barang publik harus disediakan oleh pemerintah. Barang ini dikonsumsi secara kolektif. Hal ini dilakukan oleh pemerintah karena pada umumnya swasta enggan terlibat dalam penyediaan tersebut. Oleh karena itu, dalam makalah ini penyusun akan membahas tentang barang publik.
B.       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.    Apa yang dimaksud barang publik itu?
2.    Apa perbedaan barang publik dengan barang yang lain?
3.    Apa sajakah macam-macam dari barang publik?

C.      Tujuan Penyusunan
Adapun tujuan penyusunan makalah ini adalah:
1.      Memberikan tambahan pengetahuan serta wawasan terkait barang publik.
2.      Memberikan gambaran bagi rekan-rekan mahasiswa untuk mengetahui pentingnya pengadaan dan penanganan barang publik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Barang Publik (Public Goods)
Secara umum barang publik biasa dipahami sebagai sesuatu yang dapat dinikmati atau dibutuhkan oleh semua orang. Suatu barang publik merupakan barang-barang yang tidak dapat dibatasi siapa penggunanya dan sebisa mungkin bahkan seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya.
Barang publik adalah barang yang apabial dikonsumsi oleh individu tertentu tidak akan mengurangi konsumsi orang lain akan barang tersebut. Barang publik memiliki sifat non-rival dan non-eksklusif. Ini berarti konsumsi atas barang tersebut oleh sutu individu tidak akan mengurangi jumlah barang yang tersedia untuk dikonsumsi oleh individu lainnya dan non-eksklusif  berarti semua orang berhak menikamti manfaat dari barang tersebut. Contoh barang publik ini diantaranya udara, cahaya matahari, papan marka jalan, lampu lalu lintas, pertahanan nasional, pemerintahan dan sebagainya.
Akan sulit untuk menentukan siapa saja yang boleh menggunakan papan marka jalan misalnya, karena keberadaannya memang untuk konsumsi semua orang. Barang publik (public goods) adalah barang yang apabila dikonsumsi oleh individu tertentu tidak akan mengurangi konsumsi orang lain akan barang tersebut. Barang publik sempurna (pure public goods) adalah barang yang harus disediakan dalam jumlah dan kualitas yang sama terhadap seluruh anggota masyarakat. Barang publik hampir sama dengan barang kolektif. Bedanya, barang publik adalah untuk masyarakat secara umum (keseluruhan), sementara barang kolektif dimiliki oleh satu bagian dari masyarakat (satu komunitas yang lebih kecil) dan hanya berhak digunakan secara umum oleh komunitas tersebut.
Barang publik didefinisikan sebagai barang dimana jika diproduksi, produsen tidak memiliki kemampuan mengendalikan siapa yang berhak mendapatkannya. Berdasarkan ciri-cirinya, barang publik memilki dua sifat dominan yaitu sebagai berikut : Non-rivalry (tidak ada ketersaingan) atau non-divisible (tidak habis). Dimana konsumsi seorang terhadap barang publik tidak akan mengurangi konsumsi orang lain, dan Non-excludable (tidak ada larangan). Sifat ini sulit untuk melarang pihak lain untuk mengkonsumsi barang yang sama.


B.       Macam-macam Barang Publik
Barang publik memiliki dua sifat atau dua aspek yang terkait dengan penggunaannya, yaitu :
1.    Non-rivalry.
Berarti bahwa penggunaan satu konsumen terhadap suatu barang tidak akan mengurangi kesempatan konsumen lain untuk juga mengkonsumsi barang tersebut. Setiap orang dapat mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa mempengaruhi menfaat yang diperoleh orang lain. Contoh, dalam kondisi normal, apabila kita menikmati udara bersih dan sinar matahari, orang-orang di sekitar kita pun tetap dapat mengambil manfaat yang sama.
2.    Non-excludable.
Berarti bahwa apabila suatu barang publik tersedia, tidak ada yang dapat menghalangi siapapun untuk memperoleh manfaat dari barang tersebut. Dalam konteks pasar, maka baik mereka yang membayar maupun tidak membayar dapat menikmati barang tersebut. Contoh, masyarakat membayar pajak kemudian diantaranya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan jasa kepolisian, dapat menggunakan jasa kepolisian tersebut tidak hanya terbatas pada yang membayar pajak saja. Mereka yang tidak membayar pun dapat mengambil menfaat atas jasa tersebut. Singkatnya, tidak ada yang dapat dikecualikan (excludable) dalam mengambil manfaat atas barang publik.

C.      Ekternalisasi dan Kegagalan Pasar
Secara umum eksternalitas didefinisikan sebagai dampak (positif atau negative), atau dalam bahasa formal ekonomi sebagai net cost atau benefit, dari tindakan satu pihak terhadap pihak lain. Lebih spesifik lagi eksternalitas terjadi jika kegiatan produksi atau konsumsi dari satu pihak mempengaruhi utilitas (kegunaan) dari pihak lain secara tidak diinginkan, dan pihak pembuat eksternalitas tidak menyediakan kompensasi terhadap pihak yang terkena dampak. Eksternalitas erat kaitannya dengan efisiensi alokasi sumber daya. Dalam teori ekonomi sering dikatakan bahwa pasar adalah media untuk mengomunikasikan keinginan konsumen dan produsen. Ledyar (1987) mengemukakan bahwa kegagalan pasar dapat dipahami dengan pendekatan konsep keberhasilan pasar. Ada beberapa persyaratan yaitu : pasar eksis dengan hak kepemilikan yang jelas, konsumen dan produsen berlaku secara kompetitif, harga pasar diketahui konsumen dan produsen, serta tidak ada biaya transaksi.
Eksternalitas sering pula diartikan sebagai kerugian atau keuntungan yang diderita atau dinikmati pelaku ekonomi karena tindakan pelaku ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga pasar. sedangkan efisiensi pasar adalah suatu keadaan apabila suatu pasar sudah dapat mengalokasikan seluruh sumber-sumber daya yang pada umumnya secara efisien.
1.    Faktor-Faktor Penyebab Eksternalitas
Eksternalitas timbul pada dasarnya karena aktivitas manusia yang tidak mengikuti prinsip-prinsip ekonomi yang berwawasan lingkungan. Dalam pandangan ekonomi, eksternalitas dan ketidakefisienan timbul karena salah satu atau lebih dari prinsip-prinsip alokasi sumber daya yang efisien tidak terpenuhi. Karakteristik barang atau sumber daya publik, ketidaksempurnaan pasar, kegagalan pemerintah merupakan keadaan-keadaan dimana unsur hak pemilikan atau pengusahaan sumber daya (property rights) tidak terpenuhi. Sejauh semua faktor ini tidak ditangani dengan baik, maka eksternalitas dan ketidakefisienan ini tidak bisa dihindari. Kalau ini dibiarkan, maka ini akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan terhadap ekonomi terutama dalam jangka panjang. Bagaimana mekanisme timbulnya eksternalitas dan ketidakefisienan dari alokasi sumber daya sebagai akibat dari adanya faktor diatas diuraikan satu per satu berikut ini:
a.    Keberadaan Barang Publik           
Barang publik (public goods) adalah barang yang apabila dikonsumsi oleh individu tertentu tidak akan mengurangi konsumsi orang lain akan barang tersebut. Selanjutnya, barang publik sempurna (pure public good) didefinisikan sebagai barang yang harus disediakan dalam jumlah dan kualitas yang sama terhadap seluruh anggota masyarakat.
b.    Ketidak Sempurnaan Pasar
Masalah lingkungan bisa juga terjadi ketika salah satu partisipan didalam suatu tukar manukar hak-hak kepemilikan (property rights) mampu mempengaruhi hasil yang terjadi (outcome). Hal ini bisa terjadi pada pasar yang tidak sempuna (Inperfect Market) seperti pada kasus monopoli (penjual tunggal).
c.    Kegagalan Pemerintah
Sumber ketidakefisienan atau eksternalitas tidak saja diakibatkan oleh kegagalan pasar tetapi juga karena kegagalan pemerintah (government failure). Kegagalan pemerintah banyak diakibatkan karena kepentingan pemerintah sendiri atau kelompok tertentu (interest groups) yang tidak mendorong efisiensi. Kelompok tertentu ini memanfaatkan pemerintah untuk mencari keuntungan (rent seeking) melalui proses politik.




D.      Hak dan Rezim Pemilikan
Hak pemilikan adalah klaim yang sah terhadap sumber daya yang dihasilkan. Hak pemilikan terhadap sumber daya alam umumnya terdiri dari (Gibb and Bromley, 1989): state property, private property, common property atau communal property.
a.         Pentingnya Hak Kepemilikan ( Property Right )
Salah satu bentuk kebijakan teknologi yang paling banyak didukung oleh para ekonom adalah kebijakan perlindungan hak cipta. Hukum paten melindungi hak eksklusif para pencipta atau penemu untuk memanfaatkan sendiri penemuannya, selama jangka waktu tertentu (setelah itu penemuannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas). Disini hukum paten itu dapat dikatakan berfungsi melakukan internalisasai eksternalitas (positif). Dengan memberikan hak cipta (property rights) Kepada setiap perusahaan atas penemuan-penemuan barunya. Perusahaan lain atau siapa saja yang berminat untuk turut memanfaatkan penemuan baru itu harus meminta izin kepada penemunya, dan memebayar sejumlah royalti. Dengan cara ini, hukum paten memberikan insentif lebih besar kepada semua perusahaan, untuk mencurahkan lebih banyak dana dan perhatian untuk menemukan teknologi-teknologi baru yang bermanfaat.
Secara umum ada empat kombinasi antar hak pemilik dan akses:
1.    Tipe pertama, hak pemilik berada komunal atau Negara dengan akses terbatas.
2.    Tipe kedua, sumber daya dimiliki secara individu dengan akses terbats.
3.    Tipe ketiga, kombinasi antara hak pemilik komunal dan akses terbuka.
4.    Tipe keempat, kombinasi jarang terjadi dimana sumber daya dimiliki secara individu tetapi akses terbuka.

E.       Respons terhadap Ekternalitas
Eksternalitas terkait dengan hak pemilik, maka solusi terhadap eksternalitas juga terkait dengan pengukuhan hak pemilikan. Beberapa tindakan untuk mencegah dan mengguranggi eksternalitas yaiu memberikan hak kepemilikan, internalisasi dan pemberlakuan pajak. Teori Coase, jika biaya produksi positif yaitu pemberian hak kepemilikan akan menguranggi masalah ekternalitas, pemberian hak hak kepemilikan akan menguranggi eksternalisasi efektif apabila pihak-pihak terlibat saling mengetahui, dan pemberian hak kepemilikan akan meningkatkan kesejahteraan.



F.       Internalisasi
Internalisasi merupakan upaya untuk meninternalisasikan dampak yang ditimbulkan dengan cara menyatukan proses pengembalian keputusan dalam satu unit. Apabila terjadi penggabungan kedua kegiatan menjadi satu (merge), maka fungsi keuntungan usaha akan menjadi:
maxF+G =  pg  g + px f – CG ( g , x ) - CF ( f , x ) ( 2.5) g.f.x

G.      Koreksi dengan pajak
Untuk mengoreksi keadaan pada kasus harga kegiatan pertambangan emas karena pencemaran, instrument pajak dapat digunakan sehingga pencemar harus membayar akibat kegiatan yang mencemari lingkungan. Secara metematis, kondisi ini bisa dituliskan sebagai berikut :
max =  p g g – CG ( g , x ) - tx g.x















BAB III
PENUTUP

A.      KESIMPULAN
Ketika suatu transaksi antara pembeli dan penjual secara langsung memengaruhi pihak ketiga, efek ini disebut suatu eksternalitas. Eksternalitas negatif seperti polusi, menyebabkan jumlah optimal secara sosial dalam pasar kurang dari jumlah keseimbangannya. Eksternalitas positif, seperti imbas teknologi, menyebabkan jumlah optimal secara sosial lebih dari jumlah keseimbanganya.
Pihak-pihak yang terkena efek dari eksternalitas dapat menyelesaikan masalah mereka sendiri. Sebagai contoh ketika suatu bisnis menghasilkan eksternalitas bagi bisnis lain keduanya dapat menginternalisasikan eksternalitas itu dengan cara merger. Alternatifnya pihak pihak yang berkepentingan dapat mengatasi masalah itu dengan mengalokasikan kontrak. Menurut teori macoase, jika orang-orang dapat melakukan tawar menawar tanpa memakan biaya, maka mereka selau dapat mencapai kesepakatan yang dapat mengalokasikan sumber daya dengan efisien. Akan tetapi pada banyak kasus, mencapai sesuatu kesempatan antara banyak pihak berkepentingan sulit terjadi, sehingga trorema coase tidak berlaku.
Ketika pihak-pihak swasta tidak mampu menangani efek-efek eksternal, seperti polusi, pemerintahan membantu dengan ikut campur. Kadang-kadang pemerintah menghindari dilakukannya kegiatan –kegiatan yang tidak efisien dari segi sosial dengan melarang perilaku-perilaku tertentu. Pada kesempatan yang lain, pemerintah menginternalisasikan eksternalitas dengan menerapkan pajak Pigovian suatu kebijakan Publik yang lain adalah mengeluarkan izin. Sebagai contoh, pemerintah dapat melindungi lingkungan dengan mengeluarkan sejumlah terbatas izin berpolusi. Hasil akhir dari kebijakan ini hampir sama dengan penerapan pajak Pigovian terhdap para polusi.






DAFTAR PUSTAKA

Mangkoesoebroto, Guritno. 2010. Ekonomi Publik. Edisi Ketiga, Yogyakarta: BPFE Yogyakarta

Samuelson, Paul.A. dan William, D.Nordhaus .1993. Ekonomi. Edisi Ke Dua Belas,Jakarta : Erlangga.

Suparmoko. 2001. Ekonomi Publik. Edisi Pertama,Yogyakarta


0 comments:

Post a Comment