KATA
PENGANTAR
Syukur alhamdulillah, merupakan satu
kata yang sangat pantas penulis ucakan kepada Allah STW, yang karena
bimbingannyalah maka penulis bisa menyelesaikan sebuah makalah tentang ekonomi
mikro yang berjudul " Barang publik dan eksternalitas "
Makalah ini dibuat dengan berbagai
observasi dalam jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan karya yang bisa
dipertanggung jawabkan hasilnya. Saya
mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam
menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini.
Saya menyadari bahwa masih sangat
banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karna itu saya
mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun
untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini.
Terima kasih, dan semoga makalah ini
bisa memberikan sumbangsih positif bagi kita semua
Kendari, April 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Aktifitas pemerintah dapat mempunyai eksternalitas
yang penting. Seluruh warga negara akan merasakan manfaat atas berbagai barang
yang dibeli oleh pemerintah. Contohnya, penyediaan pertahanan umum. Seluruh
masyarakat mendapatkan manfaat dari hal itu, apakah mereka membayar pajak atau
tidak. Pemerintah menetapkan sesuatu seperti undang-undang hak milik dan hukum
kontrak yang menciptakan lingkungan hukum dimana transaksi ekonomi terjadi.
Keuntungan yang timbul dari lingkungan ini dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Pemerintah menyediakan banyak barang publik kepada
masyarakat. Sekilas, pemerintah tidak jauh berbeda dengan organisasi lain
seperti serikat pekerja, asosiasi profesional, atau bahkan perkumpulan seperti
klub mahasiswa. Mereka memberikan manfaat dan menciptakan kewajiban bagi para
anggotanya. Pemerintah berbeda, terutama karena mereka dapat mencapai skala
ekonomis dan karena pemerintah mempunyai kemampuan untuk membiayai aktivitas mereka
melalui pendapatan pajak.
Umumnya, barang publik harus disediakan oleh
pemerintah. Barang ini
dikonsumsi secara kolektif. Hal ini dilakukan oleh pemerintah
karena pada umumnya swasta enggan terlibat dalam penyediaan tersebut. Oleh
karena itu, dalam makalah ini penyusun akan membahas tentang barang publik.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penulisan makalah ini adalah
sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud barang publik itu?
2. Apa
perbedaan barang publik dengan barang yang lain?
3. Apa sajakah macam-macam dari barang publik?
C.
Tujuan
Penyusunan
Adapun
tujuan penyusunan makalah ini adalah:
1. Memberikan
tambahan pengetahuan serta wawasan terkait barang publik.
2. Memberikan
gambaran bagi rekan-rekan mahasiswa untuk mengetahui pentingnya pengadaan dan
penanganan barang publik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Barang
Publik (Public Goods)
Secara umum
barang publik biasa dipahami sebagai sesuatu yang dapat dinikmati atau
dibutuhkan oleh semua orang. Suatu barang publik merupakan barang-barang yang
tidak dapat dibatasi siapa penggunanya dan sebisa mungkin bahkan seseorang
tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya.
Barang publik
adalah barang yang apabial dikonsumsi oleh individu tertentu tidak akan
mengurangi konsumsi orang lain akan barang tersebut. Barang publik memiliki
sifat non-rival dan non-eksklusif. Ini berarti konsumsi atas barang tersebut
oleh sutu individu tidak akan mengurangi jumlah barang yang tersedia untuk
dikonsumsi oleh individu lainnya dan non-eksklusif berarti semua orang
berhak menikamti manfaat dari barang tersebut. Contoh barang publik ini
diantaranya udara, cahaya matahari, papan marka jalan, lampu lalu lintas,
pertahanan nasional, pemerintahan dan sebagainya.
Akan sulit untuk
menentukan siapa saja yang boleh menggunakan papan marka jalan misalnya, karena
keberadaannya memang untuk konsumsi semua orang. Barang publik (public goods) adalah barang yang apabila
dikonsumsi oleh individu tertentu tidak akan mengurangi konsumsi orang lain
akan barang tersebut. Barang publik sempurna (pure public goods) adalah barang yang harus disediakan dalam jumlah
dan kualitas yang sama terhadap seluruh anggota masyarakat. Barang publik
hampir sama dengan barang kolektif. Bedanya, barang publik adalah untuk
masyarakat secara umum (keseluruhan), sementara barang kolektif dimiliki oleh
satu bagian dari masyarakat (satu komunitas yang lebih kecil) dan hanya berhak
digunakan secara umum oleh komunitas tersebut.
Barang
publik didefinisikan sebagai barang dimana jika diproduksi, produsen tidak
memiliki kemampuan mengendalikan siapa yang berhak mendapatkannya. Berdasarkan
ciri-cirinya, barang publik memilki dua sifat dominan yaitu sebagai berikut : Non-rivalry
(tidak ada ketersaingan) atau non-divisible (tidak habis). Dimana
konsumsi seorang terhadap barang publik tidak akan mengurangi konsumsi orang
lain, dan Non-excludable (tidak ada larangan). Sifat ini sulit untuk
melarang pihak lain untuk mengkonsumsi barang yang sama.
B.
Macam-macam Barang Publik
Barang publik
memiliki dua sifat atau dua aspek yang terkait dengan penggunaannya, yaitu :
1. Non-rivalry.
Berarti bahwa
penggunaan satu konsumen terhadap suatu barang tidak akan mengurangi kesempatan
konsumen lain untuk juga mengkonsumsi barang tersebut. Setiap orang dapat
mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa mempengaruhi menfaat yang
diperoleh orang lain. Contoh, dalam kondisi normal, apabila kita menikmati
udara bersih dan sinar matahari, orang-orang di sekitar kita pun tetap dapat
mengambil manfaat yang sama.
2. Non-excludable.
Berarti bahwa
apabila suatu barang publik tersedia, tidak ada yang dapat menghalangi siapapun
untuk memperoleh manfaat dari barang tersebut. Dalam konteks pasar, maka baik
mereka yang membayar maupun tidak membayar dapat menikmati barang tersebut.
Contoh, masyarakat membayar pajak kemudian diantaranya digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan jasa kepolisian, dapat menggunakan jasa kepolisian
tersebut tidak hanya terbatas pada yang membayar pajak saja. Mereka yang tidak
membayar pun dapat mengambil menfaat atas jasa tersebut. Singkatnya, tidak ada
yang dapat dikecualikan (excludable)
dalam mengambil manfaat atas barang publik.
C.
Ekternalisasi dan Kegagalan Pasar
Secara umum eksternalitas
didefinisikan sebagai dampak (positif atau negative), atau dalam bahasa formal
ekonomi sebagai net cost atau benefit, dari tindakan satu pihak
terhadap pihak lain. Lebih spesifik lagi eksternalitas terjadi jika kegiatan
produksi atau konsumsi dari satu pihak mempengaruhi utilitas (kegunaan) dari
pihak lain secara tidak diinginkan, dan pihak pembuat eksternalitas tidak
menyediakan kompensasi terhadap pihak yang terkena dampak. Eksternalitas erat
kaitannya dengan efisiensi alokasi sumber daya. Dalam teori ekonomi sering
dikatakan bahwa pasar adalah media untuk mengomunikasikan keinginan konsumen
dan produsen. Ledyar (1987) mengemukakan bahwa kegagalan pasar dapat dipahami
dengan pendekatan konsep keberhasilan pasar. Ada beberapa persyaratan yaitu :
pasar eksis dengan hak kepemilikan yang jelas, konsumen dan produsen berlaku
secara kompetitif, harga pasar diketahui konsumen dan produsen, serta tidak ada
biaya transaksi.
Eksternalitas sering pula diartikan
sebagai kerugian atau keuntungan yang diderita atau dinikmati pelaku ekonomi
karena tindakan pelaku ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga pasar.
sedangkan efisiensi pasar adalah suatu keadaan apabila suatu pasar sudah dapat
mengalokasikan seluruh sumber-sumber daya yang pada umumnya secara efisien.
1. Faktor-Faktor
Penyebab Eksternalitas
Eksternalitas timbul pada dasarnya
karena aktivitas manusia yang tidak mengikuti prinsip-prinsip ekonomi yang
berwawasan lingkungan. Dalam pandangan ekonomi, eksternalitas dan
ketidakefisienan timbul karena salah satu atau lebih dari prinsip-prinsip
alokasi sumber daya yang efisien tidak terpenuhi. Karakteristik barang atau
sumber daya publik, ketidaksempurnaan pasar, kegagalan pemerintah merupakan
keadaan-keadaan dimana unsur hak pemilikan atau pengusahaan sumber daya
(property rights) tidak terpenuhi. Sejauh semua faktor ini tidak ditangani
dengan baik, maka eksternalitas dan ketidakefisienan ini tidak bisa dihindari.
Kalau ini dibiarkan, maka ini akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan
terhadap ekonomi terutama dalam jangka panjang. Bagaimana mekanisme timbulnya
eksternalitas dan ketidakefisienan dari alokasi sumber daya sebagai akibat dari
adanya faktor diatas diuraikan satu per satu berikut ini:
a. Keberadaan
Barang Publik
Barang publik (public goods) adalah
barang yang apabila dikonsumsi oleh individu tertentu tidak akan mengurangi
konsumsi orang lain akan barang tersebut. Selanjutnya, barang publik sempurna
(pure public good) didefinisikan sebagai barang yang harus disediakan dalam
jumlah dan kualitas yang sama terhadap seluruh anggota masyarakat.
b. Ketidak
Sempurnaan Pasar
Masalah lingkungan bisa juga terjadi
ketika salah satu partisipan didalam suatu tukar manukar hak-hak kepemilikan
(property rights) mampu mempengaruhi hasil yang terjadi (outcome). Hal ini bisa
terjadi pada pasar yang tidak sempuna (Inperfect Market) seperti pada kasus
monopoli (penjual tunggal).
c. Kegagalan
Pemerintah
Sumber ketidakefisienan atau
eksternalitas tidak saja diakibatkan oleh kegagalan pasar tetapi juga karena kegagalan
pemerintah (government failure). Kegagalan pemerintah banyak diakibatkan karena
kepentingan pemerintah sendiri atau kelompok tertentu (interest groups) yang
tidak mendorong efisiensi. Kelompok tertentu ini memanfaatkan pemerintah untuk
mencari keuntungan (rent seeking) melalui proses politik.
D.
Hak dan Rezim Pemilikan
Hak pemilikan adalah klaim yang sah
terhadap sumber daya yang dihasilkan. Hak pemilikan terhadap sumber daya alam
umumnya terdiri dari (Gibb and Bromley, 1989): state property, private
property, common property atau communal property.
a.
Pentingnya Hak Kepemilikan (
Property Right )
Salah satu bentuk kebijakan
teknologi yang paling banyak didukung oleh para ekonom adalah kebijakan
perlindungan hak cipta. Hukum paten melindungi hak eksklusif para pencipta atau
penemu untuk memanfaatkan sendiri penemuannya, selama jangka waktu tertentu
(setelah itu penemuannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas). Disini hukum
paten itu dapat dikatakan berfungsi melakukan internalisasai eksternalitas
(positif). Dengan memberikan hak cipta (property rights) Kepada setiap
perusahaan atas penemuan-penemuan barunya. Perusahaan lain atau siapa saja yang
berminat untuk turut memanfaatkan penemuan baru itu harus meminta izin kepada
penemunya, dan memebayar sejumlah royalti. Dengan cara ini, hukum paten
memberikan insentif lebih besar kepada semua perusahaan, untuk mencurahkan
lebih banyak dana dan perhatian untuk menemukan teknologi-teknologi baru yang
bermanfaat.
Secara umum ada empat kombinasi
antar hak pemilik dan akses:
1. Tipe
pertama, hak pemilik berada komunal atau Negara dengan akses terbatas.
2. Tipe kedua,
sumber daya dimiliki secara individu dengan akses terbats.
3. Tipe ketiga,
kombinasi antara hak pemilik komunal dan akses terbuka.
4. Tipe
keempat, kombinasi jarang terjadi dimana sumber daya dimiliki secara individu
tetapi akses terbuka.
E. Respons
terhadap Ekternalitas
Eksternalitas
terkait dengan hak pemilik, maka solusi terhadap eksternalitas juga terkait
dengan pengukuhan hak pemilikan. Beberapa tindakan untuk mencegah dan
mengguranggi eksternalitas yaiu memberikan hak kepemilikan, internalisasi dan
pemberlakuan pajak. Teori Coase, jika biaya produksi positif yaitu pemberian
hak kepemilikan akan menguranggi masalah ekternalitas, pemberian hak hak
kepemilikan akan menguranggi eksternalisasi efektif apabila pihak-pihak
terlibat saling mengetahui, dan pemberian hak kepemilikan akan meningkatkan
kesejahteraan.
F. Internalisasi
Internalisasi
merupakan upaya untuk meninternalisasikan dampak yang ditimbulkan dengan cara
menyatukan proses pengembalian keputusan dalam satu unit. Apabila terjadi
penggabungan kedua kegiatan menjadi satu (merge), maka fungsi keuntungan usaha
akan menjadi:
maxF+G = pg g + px f – CG ( g
, x ) - CF ( f , x ) ( 2.5) g.f.x
G. Koreksi
dengan pajak
Untuk
mengoreksi keadaan pada kasus harga kegiatan pertambangan emas karena
pencemaran, instrument pajak dapat digunakan sehingga pencemar harus membayar
akibat kegiatan yang mencemari lingkungan. Secara metematis, kondisi ini bisa
dituliskan sebagai berikut :
max = p g g – CG ( g , x ) - tx g.x
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ketika suatu transaksi antara pembeli dan penjual
secara langsung memengaruhi pihak ketiga, efek ini disebut suatu eksternalitas.
Eksternalitas negatif seperti polusi, menyebabkan jumlah optimal secara sosial
dalam pasar kurang dari jumlah keseimbangannya. Eksternalitas positif, seperti
imbas teknologi, menyebabkan jumlah optimal secara sosial lebih dari jumlah
keseimbanganya.
Pihak-pihak yang terkena efek dari eksternalitas dapat
menyelesaikan masalah mereka sendiri. Sebagai contoh ketika suatu bisnis
menghasilkan eksternalitas bagi bisnis lain keduanya dapat menginternalisasikan
eksternalitas itu dengan cara merger. Alternatifnya pihak pihak yang
berkepentingan dapat mengatasi masalah itu dengan mengalokasikan kontrak.
Menurut teori macoase, jika orang-orang dapat melakukan tawar menawar tanpa
memakan biaya, maka mereka selau dapat mencapai kesepakatan yang dapat
mengalokasikan sumber daya dengan efisien. Akan tetapi pada banyak kasus,
mencapai sesuatu kesempatan antara banyak pihak berkepentingan sulit terjadi,
sehingga trorema coase tidak berlaku.
Ketika pihak-pihak swasta tidak mampu menangani
efek-efek eksternal, seperti polusi, pemerintahan membantu dengan ikut campur.
Kadang-kadang pemerintah menghindari dilakukannya kegiatan –kegiatan yang tidak
efisien dari segi sosial dengan melarang perilaku-perilaku tertentu. Pada
kesempatan yang lain, pemerintah menginternalisasikan eksternalitas dengan
menerapkan pajak Pigovian suatu kebijakan Publik yang lain adalah mengeluarkan
izin. Sebagai contoh, pemerintah dapat melindungi lingkungan dengan
mengeluarkan sejumlah terbatas izin berpolusi. Hasil akhir dari kebijakan ini
hampir sama dengan penerapan pajak Pigovian terhdap para polusi.
DAFTAR PUSTAKA
Mangkoesoebroto, Guritno. 2010. Ekonomi Publik. Edisi Ketiga,
Yogyakarta: BPFE Yogyakarta
Samuelson, Paul.A. dan William,
D.Nordhaus .1993. Ekonomi. Edisi Ke
Dua Belas,Jakarta : Erlangga.
Suparmoko. 2001. Ekonomi Publik. Edisi Pertama,Yogyakarta
0 comments:
Post a Comment