1. Pengertian Administrasi
Sebelum bicara lebih mikro tentang administrasi
pendidik dan tenaga kependidikan, alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu
apa yang dimaksud dengan administrasi. Administrasi dalam pengertian
secara harfiah, kata “administrasi”berasl dari bahasa latin yang terdiri
atas kata ad danministrare.kata ad mempunyai
arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris yang
berarti “ke”atau”kepada”.Dan kata ministrare sam artinya
dengan kata to serve atau to conduct yang
berarti”melayani,membantu dan mengarahkan”.Dalam bahasa inggris to
administer berarti pula”mengatur,memelihara dan mengarahkan”.
Jadi kata”administrasi” secara harfiah dapat di
artikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu,malayani,mengarahkan
atau mengatur semua kegiatan didalam mencapai suatu tujuan.(Purwanto:1:2007)
Administrasi dalam pengertian yang
sempit yaitu kegiatan ketatausahaan yang intinya adalah kegiatan ruti
catat-mencatat, mendokumentasika kegiatan, menyelenggarakan surat-menyurat
dengan segala aspeknya serta mempersiapkan laporan.
Fungsi administrasi, jika dihubungkan dengan
administrasi pendidik maka bisa diartikan bahwa hal ini merupakan upaya
peningkatan efektifitas guru, dosen dan lain-lain untuk mencapai tujuan
pendidikan itu sendiri.
2. Pendidik
Secara umum pendidik di Indonesia lebih dikenal
dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik.
Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: Guru, Dosen,
Konselor, Pamong belajar, widyaiswara, tutor,
instruktur, fasilitator. Sedangkan dalam UU No. 20 thn 2003 BAB XI
Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 mengatakan bahwa
pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik merupakan: tenaga profesional, merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
membimbing, melatih, meniliti, mengabdi kepada masyarakat.
Jadi, jika diatas dikatakan bahwa pendidik adalah
guru. maka administrasi yang
dimaksud disini adalah perangkat pembelajaran. Apa saja yang harus disiapkan
oleh guru berkaitan perangkat atau administrasi pembelajaran yaitu sebagai
berikut:
No
|
Jenis Perangkat Administrasi
|
1.
|
Silabus
|
2.
|
Kalender Pendidikan
|
3.
|
Program Tahunan
|
4.
|
Program Semester
|
5.
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
|
6.
|
Rencana Pelaksanaan Harian
|
7.
|
Buku Pelaksanaan Harian
|
8.
|
Presensi Siswa
|
9.
|
Catatan Hambatan Belajar Siswa
|
10.
|
Daftar Buku Pegangan Guru
|
Kegiatan Penilaian
|
|
11.
|
Analisis KKM
|
12.
|
Kisi-kisi Soal
|
13.
|
Soal-soal Ulangan
|
14.
|
Buku Informasi Penilaian
|
15.
|
Analisis Butir Soal
|
16.
|
Analisis Hasil Ulangan
|
17.
|
Program/Pelaksanaan Perbaikan
|
18.
|
Program/Pelaksanaan Pengayaan
|
19.
|
Daftar Pengembalian Hasil Ulangan
|
20.
|
Buku Ulangan Bergilir
|
21.
|
Daftar Nilai
|
22.
|
Laporan Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian Siswa
|
23.
|
Buku Tugas Terstruktur
|
24.
|
Buku Tugas Mandiri
|
Perangkat Tambahan
|
|
1.
|
SK Pembagian Tugas
|
2.
|
Mengisi Buku Kemajuan Kelas
|
3.
|
Jadwal Mengajar
|
3. Tenaga Kependidikan
a.
UU No. 20 thn
2003 BAB XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 yaitu: Tenaga
kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan,
dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada
satuan pendidikan.
b.
Tenaga
kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga
administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola
kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
c.
Tenaga
Kependidikan lainnya, Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam
proses pendidikan, diantaranya:
·
Wakil-wakil/Kepala
urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang
yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan
pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum.
·
Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam
bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola
diantaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi Kepegawaian,
Administrasi Peserta Didik, Administrasi Keuangan,
Administrasi Inventarisdan lain-lain.
·
Petugas keamanan
(penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa
administrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses keseluruhan
kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau
memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil
untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
B. Dasar hukum Administrasi
Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
1.
No. 20 thn
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
PP No. 19
Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3.
Permendiknas No.
24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008tentang
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008tentang Standar
Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
Esensi dalam Pasal 40 UU No. 20 thn 2003 tentang hak dan kewajiban
pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1.
penghasilan dan
jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2.
penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.
pembinaan karier
sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4.
perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
5.
kesempatan untuk
menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
1.
menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
2.
mempunyai komitmen
secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3.
memberi teladan
dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan
yang diberikan kepadanya.
C. Urgensi Administrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengertian urgensi di dalam kamus bahasan Indonesia
adalah keharusan yang mendesak, hal yang sangat penting. Jadi urgensi itu
sendiri merupakan sesuatu yang penting yang ingin dilakukan hingga mencapai
tujuan yang diinginkan. Misalkan seperti administrasi guru yang merupakan hal
terpenting di dalam mencapai tujuan pembelajaran, karena guru merupakan kunci
untuk pencapaian tujuan dalam proses belajar mengajar .
Demi mewujudkan apa yang diamanatkan
oleh PP No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan maka
sangat penting bagi seorang pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi
administrasi sesuai dengan jenjang atau sekolah menjadi tempat pengabdiannya.
Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu pendidikan
yang berkualitas dan bermutu tinggi. Bicara masalah administrasi pendidik
maupun kualitas dan profesionalitas maka secara sederhada bisa kita lihat
apakah pendidik atau guru tersebut sudah memiliki ijazah/sertifikat mengajar
atau tidak dan apakah ijazah tersebut sesuai dengan bidang dan tempat ia
mengabdi? Artinya ketika seorang guru mengajar di tingkat SMA maka setidaknya
standar kualifikasi administrasinya minimal berstatus Strata 1 begitu pula
dalam hal bidang keilmuan. Seorang guru yang memiliki keahlian dalam bidang IPS
(PPKn) maka seharusnya ia mengajar PKn tidak pada mata pelajaran yang lain.
Lebih lanjut mengenai pentingnya administrasi pendidik memiliki kaitan
erat dengan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berdasarkan Permendiknas No.
16 Tahun 2007, guru harus memiliki empat kompentensi, antara lain:
1.
Kompetensi Padegogik
a.
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek
fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual.
b.
Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang
mendidik.
c.
Mengembangkan kurikulum yang terkait mata pelajaran
yang diampu.
d.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
e.
Memanfaatkan TIK untuk kepentingan pembelajaran.
f.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
g.
Berkomunikasi efektif, empatik, dan santun ke peserta
didik.
h.
Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan hasil
belajar.
2.
Kompentensi Keahlian
a.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social dan
budaya bangsa
b.
Penampilan yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi
peserta didik dan masyarakat.
c.
Menampilkan dirisebagai pribadi yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan berwibawa
d.
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi,
rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.
Menjunjjung tinggi kode etik profesi guru.
3.
Kompentensi Sosial
a.
Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak
diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar
belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
b.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI
yang memiliki keragaman social budaya.
d.
Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
4.
Kompentensi Profesional
a.
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
b.
Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
c.
Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara
kreatif.
d.
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif
e.
Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan
mengembangakan diri.
Artinya dari uraian diatas mempertegas bahwa
administrasi pendiddik dan tenaga kependidikan bahwa tidak hanya administrasi
pendidik yang dibutuhkan, melainkan juga kualitas dari administrasi pendidik
dan tenaga kependidikan juga penting diperhatikan. Hal ini demi mewujudkan
pendidikan Indonesia yang berkualitas.
D. Administrasi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Pendayagunaan Ketenagaan antara lain.
a.
Kelayakan Guru Mengajar
Kualitas guru dapat dilihat dari kualitas mengajarnya, dan guru yang
profesional tentu akan memperlihatkan kinerjanya dengan baik. Kinerja guru yang
baik diharapkan dapat memperlancar proses pembelajaran dan berdampak terhadap
prestasi belajarsiswa.
b.
Pelaksanaan pembagian tugas Guru, Tenaga Teknis, dan
Tenaga Tata Laksana
c.
Pemberian tugas tambahan kepada Guru, dan Tenaga
Teknis yang belum memenuhi jumlah jam wajib mengajar minimal.
2.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) mengenai
tugas Kepala Sekolah yang berhubungan dengan:
a.
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan terhadap
masing-masing guru, tenaga teknis dan tata laksana.
b.
Pencatatan kegiatan guru, tenaga teknis dan tenaga
tatalaksana sebagai bahan pembuatan penilaian pelaksanaan pekerjaan tahunan.
3.
Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
a.
Daftar urut kepangkatan Guru, Tenaga Teknis dan Kepala
Tata Usaha di lingkungan sekolah.
b.
Daftar urut kepangkatan disusun sesuai dengan
ketentuan dan perubahan formasi sekolah.
4.
Mutasi Kepangkatan
a.
Pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada KPN bagi
guru, tenaga teknis, dan tenaga tatalaksana yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b.
Pengusulan kenaikan pangkat/tingkat guru, tenaga
teknis dan tenaga tata laksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
c.
Pemberitahuan dan pengusulan mutasi guru, tenaga
teknis dan tenaga tata laksana.
5.
Pengembangan Ketenagaan
a.
Daftar urut prioritas guru, tenaga teknis dan tenaga
tata laksana untuk mengikuti penataran/ pelatihan antara lain: LKG, SPKG, MGMP,
Laboran, Perpustakaan dan Bendaharawan.
b.
Pembinaan secara teratur terhadap guru, tenaga teknis
dan tenaga tata laksana dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
c.
Langganan majalah profesi untuk guru, tenaga teknis
dan tenaga tata laksana.
d.
Pemberian dorongan terhadap guru, tenaga teknis dan
tenaga tata laksana untuk menambah pengetahuan.
6.
Usaha Kesejahteraan Pegawai
a.
Penyelesaian keanggotaan Taspen dan Asuransi Kesehatan
Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Tata Laksana di lingkungan sekolah.
b.
Peningkatan kesejahteraan (Koperasi, arisan, kegiatan
rekreasi dan olah raga).
7.
Tata Tertib Kerja
a.
Pedoman Tata Tertib Guru, Tenaga Teknis lainnya dan
Tenaga Tata Laksana.
b.
Sumber penyusunan tata tertib kerja tersebut
(ketentuan, peraturan, dan kesepakatan yang mendukung tata tertib kerja).
E. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja
pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
1) Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan:
a.
Kepala Tenaga
Administrasi SD/MI/SDLB
·
Berpendidikan
minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat)
tahun.
·
Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
b.
Kepala Tenaga
Administrasi SMP/MTs/SMPLB
·
Berpendidikan
minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan
pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4
(empat) tahun.
·
Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
c.
Kepala Tenaga
Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
·
Berpendidikan S1
program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program
studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi
sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
·
Memiliki
sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang
ditetapkan oleh pemerintah.
d.
Pelaksana Urusan
Administrasi Kepegawaian, Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau
yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga
kependidikan minimal 50 orang.
e.
Pelaksana Urusan
Administrasi Keuangan, Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi
yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
f.
Pelaksana Urusan
Administrasi Sarana dan Prasarana, Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK
atau yang sederajat.
g.
Pelaksana Urusan
Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat Berpendidikan minimal lulusan
SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah
memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
h.
Pelaksana Urusan
Administrasi Persuratan dan Pengarsipan, Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK,
program studi yang relevan.
i.
Pelaksana Urusan
Administrasi Kesiswaan, Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9
(sembilan) rombongan belajar.
j.
Pelaksana Urusan
Administrasi Kurikulum, Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang
sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan
belajar.
k.
Pelaksana Urusan
Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB, Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau
yang sederajat.
l.
Petugas Layanan
Khusus
·
Penjaga
Sekolah/Madrasah, Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
·
Tukang Kebun, Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan
kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
·
Tenaga
Kebersihan, Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
·
Pengemudi, Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan
diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
·
Pesuruh, Berpendidikan
minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat
2) Kompetensi
a.
Kepala Tenaga
Administrasi Sekolah/Madrasah
·
Kompetensi
kepribadian
·
Kompetensi
Sosial
·
Kompetensi
Teknis
·
Kompetensi
manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah
b.
Pelaksana Urusan
·
Kompetensi
kepribadian
·
Kompetensi
sosial
·
Kompetensi
teknis pelaksana urusan
F. Jenis-jenis Tenaga Kependidikan
Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan
menjadi tenaga struktural, tenaga fungsional dan tenaga teknis penyelenggara
pendidikan. Tenaga struktural merupakan tenaga kependidikan yang
menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik
langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. Tenaga fungsionalmerupakan
tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam
pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan.
Sedangkan tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga kependidikan
yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional
atau teknis administratif.
Status Ketenagaan
|
Tempat Kerja di Sekolah
|
Tempat Kerja di Luar Sekolah
|
Tenaga Struktural
|
* Kepala Sekolah
* Wakil Kepala Sekolah
- Urusan Kurikulum
- Urusan Kesiswaan
- Urusan Sarana dan Prasarana
- Urusan Pelayanan Khusus
|
* Pusat : Menteri, Sekjen, Dirjen
* Wilayah : Ka.Kanwil ; Kormin ; Kepala Bidang
* Daerah : Kakandepdiknas Kab./Kec. : Kasi
|
Tenaga Fungsional
|
* Guru
* Pembimbing/Penyuluh (Guru BP)
* Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Kependidikan
* Pengembang tes
* Pustakawan
|
* Penilik
* Pengawas
* Pelatih
* Tutor & Fasilitator
* Pengembangan Pendidikan
|
Tenaga Teknis
|
* Laboran
* Teknisi Sumber Belajar
* Pelatih (Olahraga) ; Kesenian & Keterampilan
* Petugas TU
|
* Teknisi Sumber Belajar/Sanggar Belajar
* Petugas TU
|
Tabel 1. Jenis-jenis tenaga kependidikan untuk lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional
Tenaga kependidikan merupakan hasil analisis jabatan
yang dibutuhkan oleh suatu sekolah atau satuan organisasi yang lebih luas.
Sejalan dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No.25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah
otonom, maka jenis-jenis tenaga kependidikan dapat bervariasi sesuai kebutuhan
organisasi yang bersangkutan.
G. Tugas Tenaga Kependidikan
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu
adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Jabatan
|
Deskripsi Tugas
|
Kepala Sekolah
|
Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di
sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala
kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga
yang lebih tinggi.
|
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum)
|
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan
kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan
proses belajar mengajar
|
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan)
|
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan
kesiswaan dan ekstrakurikuler
|
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana)
|
Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah
|
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus)
|
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan
pelayanan-pelayanan khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan
penyuluhan, usaha kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
|
Pengembang Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
|
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program program-program
pengembangan kurikulum dan pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu
pengajaran
|
Pengembang Tes
|
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat
pengukuran dan evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta
didik
|
Pustakawan
|
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan
perpustakaan sekolah
|
Laboran
|
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan
laboratorium di sekolah
|
Teknisi Sumber Belajar
|
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis
sumber-sember belajar bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran
guru
|
Pelatih
|
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan
seperti olahraga, kesenian, keterampilan yang diselenggarakan
|
Petugas Tata Usaha
|
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan
administratif atau teknis operasional pendidikan di sekolah
|
Tabel 2. Jabatan dan Deskripsi Jabatan Tenaga
Kependidikan di Sekolah
H. Fungsi Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sebagaimana yang disampaikan diatas bahwa fungsi
administrasi, jika dihubungkan dengan administrasi pendidik maka bisa diartikan
bahwa hal ini merupakan upaya peningkatan efektifitas guru, dosen dan lain-lain
untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
Semua kegiatan sekolah akan
dapat berjalan lancar dan berhasil baik jikapelaksanaannya melalui
proses-proses yang menurut garis fungsi-fungsi administrasipendidik/guru tersebut. yang mana fungsi-fungsi tersebut
adalah:
a.
Perencanaan
Fungsi perencanaan administrasi guru ialah untuk
mendapatkan calon tenagapengajar yang memang dibutuhkan. Perencanaan merupakan
proses awal dalampelaksanaan untuk itu lembaga mampu merencanakan
kebutuhan dimasa yang akandatang guna mendapatkan kebutuhan yang diperlukan dan
guna mencapai tujuanpendidikan yang diinginkan. Jadi dengan adanya perencanaan
yang terarah dansistematis pelaksanaan kegiatan akan berjalan lancar.
b.
Seleksi
Fungsi seleksi administrasi guru ialah
penyeleksian calon tenaga pengajar untuk direkrut atau diambil atas kebutuhan pada lembaga tersebut, yang
manapenyeleksian juga harus dapat disesuaikan dengan persyaratan-persyaratan
yang telah ditetapkan oleh lembaga misalnya : persyaratan administrasi,
ujian (tes), danwawancara dan persyaratan lainnya.
c.
Pengangkatan atau Penempatan
Fungsi pengangkatan dan penempatan administrasi
guru adalah mengangkat calon tenaga pengajar yang memang sudah diseleksi
dan sudah dipertimbangkan olehlembaga guna mendapatkan calon tenaga pengajar
yang profesional. Sedangkanpenempatan calon tenaga pengajar harus disesuaikan
dengan bidang keahliannyamasing-masing agar pelaksanaan tujuan pendidikan dapat
dicapai secara efektif.
d.
Pembinaan
Fungsi pembinaan administrasi guru ialah untuk
membina tenaga pengajar agar dapat meningkatkan kompetensi, peningkatan
moral, disiplin kerja, melaluipendidikan dan pelatihan. Pembinaan harus
dilakukan terus menerus sesuai dengantuntutan perkembangan zaman.
e.
Kesejahteraan
Fungsi kesejahteraan administrasi guru ialah
untuk meningkatkan prestasi kerja dengan memberikan motivasi dan kepuasan
kerja melalui kompensas. Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima
para tenaga pengajar sebagai balasan jasa untuk kerja mereka.
Kesejahteraan tidak harus berupa materi semata melainkan juga pujian-pujian
atas prestasi yang diraih oleh tenaga pengajar atau personil.
f.
Penilaian atau Evaluasi
Fungsi penilaian atau evaluasi administrasi guru
ialah sebagai control terhadap pelaksanaan yang sudah dijalankan sesuai
dengan tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. Untuk itu pelaksanan
evaluasi atau penilaian dapat berjalan secara efektif bila pelaksanaanya
berjalan dengan baik.
g.
Pemutusan Hubungan kerja
Fungsi pemutusan hubungan kerja administrasi
guru ialah untuk mempertegas atau memperjelas keterikatan masa kerja yang
sudah tidak ada. Hal ini misalnya adanya surat SK (surat keterangan)
pensiun bahwa masa kerja dilembaga tersebut sudah selesai oleh sebab itu
pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dilakukan akhirselesai masa kerja.
I.
Fakta mengenai
Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Fakta sederhana yang sering kita temui di lapangan adalah tugas guru
dibenturkan dengan berbagai pekerjaan administrasi sekolah sehinnga kefokusan
pendidik terpecah dan terbagi dan pada akhirnya fungsi pokok guru dilakukan dengan
tidak maksimal.
Pada
waktu yang lampau, pada umumnya tugas kewajiban guru hampir seluruhnya mengenai
pekerjaan mengajar terus dalam arti menyampaikan keterangan-keterangan dan
fakta-fakta dari buku kepada murid, memberi tugas-tugas dan memeriksanya.
Sekarang,
guru harus juga memperhatikan kepentingan-kepentingan sekolah, ikut serta
menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah, yang kadang-kadang
sangat kompleks sifatnya.
Dalam
banyak hal pekerjaannya berhubungan erat sekali dengan pekerjaan seorang
pengawas, Kepala sekolah, pegawai tata-usaha sekolah, dan berbagai pejabat
lainnya.Secara berangsur-angsur tekanan makin diberikan kepada partisipasi guru
dalam administrasi pendidikan/sekolah, yakni penyelenggaraan dan management
sekolah.Tokoh-tokoh pendidikan sekarang menekankan kepada gagasan tentang
demokrasi dalam hidup sekolah: guru-guru hendaknya didorong untuk ikut serta
dalam pemecahan masalah-masalah administratif yang langsung mempengaruhi status
profesionil guru.
0 comments:
Post a Comment