Friday, November 28, 2014

MAKALAH WAWASAN KEMARITIMAN



A.  Wawasan Nusantara
1.  Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
2. Pengertian Wawasan Nusantara
  • Menurut Prof.Dr. Wan Usman. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
  • Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
  • Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
B.   Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
ü  Kepentingan/Tujuan yang sama
ü  Keadilan
ü  Kejujuran
ü  Solidaritas
ü  Kerjasama
ü  Kesetiaan terhadap kesepakatan

C.  Unsur dasar Wawasan Nusantara
1.   Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
2.  Isi (Content)
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yaitu:
a.  Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
b.  Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.  Tata Laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
o  Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
o  Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

D.  Kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara

1.   Kedudukan Wawasan Nusantara
a.  Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b.  Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
v Pancasila (dasar negara) => Landasan Idiil
v UUD 1945 (Konstitusi negara) => Landasan Konstitusional
v Wasantara (Visi bangsa) => Landasan Visional
v Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) => Landasan Konsepsional
v GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) => Landasan Operasional

2.  Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
a. Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
b.Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional.

3.  Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara yaitu:
a.  Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek social
b.  Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi

E.   Sejarah Kemaritiman Indonesia
1.   Catatan Penting Dalam Sejarah Maritim Indonesia
Sejarah menunjukkan bahwa pada  masa lalu, Indonesia memiliki pengaruh yang sangat dominan di wilayah Asia Tenggara, terutama melalui kekuatan maritim besar di bawah Kerajaan Sriwijaya dan kemudian Majapahit. Wilayah laut Indonesia yang merupakan dua pertiga wilayah Nusantara mengakibatkan sejak masa lampau, Nusantara diwarnai dengan berbagai pergumulan kehidupan di laut. Dalam catatan sejarah terekam bukti-bukti bahwa nenek moyang bangsa Indonesia menguasai lautan Nusantara, bahkan mampu mengarungi samudera luas hingga ke pesisir Madagaskar, Afrika Selatan. Penguasaan lautan oleh nenek moyang kita, baik di masa kejayaan Kerajaan Sriwijaya, Majapahit maupun kerajaan-kerajaan Bugis-Makassar, lebih merupakan penguasaan       de facto daripada penguasaan atas suatu konsepsi kewilayahan dan hukum. Namun, sejarah telah menunjukkan bahwa bangsa Indonesia yang mencintai laut sejak dahulu merupakan masyarakat bahari.    Akan tetapi, oleh penjajah kolonial, bangsa Indonesia didesak ke darat, yang mengakibatkan menurunnya jiwa bahari. Nenek moyang bangsa Indonesia telah memahami dan menghayati arti dan kegunaan laut sebagai sarana un tuk menjamin berbagai kepentingan antarbangsa, seperti perdagangan dan komunikasi.
Pada sekitar abad ke-14 dan permulaan abad ke-15 terdapat lima jaringan perdagangan (commercial zones). Pertama, jaringan perdagangan Teluk Bengal, yang meliputi pesisir Koromandel di India Selatan, Sri Lanka, Burma (Myanmar), serta pesisir utara dan barat Sumatera. Kedua, jaringan perdagangan Selat Malaka. Ketiga, jaringan perdagangan yang meliputi pesisir timur Semenanjung Malaka, Thailand, dan Vietnam Selatan. Jaringan ini juga dikenal sebagai jaringan perdagangan Laut Cina Selatan.  Keempat, jaringan perdagangan Laut Sulu, yang meliputi pesisir barat Luzon, Mindoro, Cebu, Mindanao, dan pesisir utara Kalimantan (Brunei Darussalam). Kelima, jaringan Laut Jawa, yang meliputi kepulauan Nusa Tenggara, kepulauan Maluku, pesisir barat Kalimantan, Jawa, dan bagian selatan Sumatera.  Jaringan perdagangan ini berada di bawah hegemoni Kerajaan Majapahit. Selain itu, banyak bukti prasejarah di pulau Muna, Seram dan Arguni yang diperkirakan merupakan hasil  budaya manusia sekitar tahun 10.000 sebelum masehi.
Bukti sejarah tersebut berupa gua yang dipenuhi lukisan perahu layar. Ada pula peninggalan sejarah sebelum masehi berupa bekas kerajaan Marina yang didirikan peranta u dari Nusantara yang ditemukan di wilayah Madagaskar. Tentu pengaruh dan  kekuasaan tersebut dapat diperoleh bangsa Indonesia waktu itu karena kemampuan membangun kapal dan armada yang layak laut, bahkan mampu berlayar sampai lebih dari 4.000 mil.
Selain Sriwijaya dan bahkan sebelum Majapahit, Kerajaan Singosari juga memiliki armada laut yang kuat dan  mengadakan hubungan dagang secara intensif dengan wilayah sekitarnya.   Kita mengetahui strategi besar Majapahit mempersatukan wilayah Indonesia melalui Sumpah Amukti Palapa dari Mahapatih Gajah Mada. Kerajaan Majapahit telah banyak mengilhami pengembangan dan perkembangan nilai-nilai luhur kebudayaan Bangsa Indonesia sebagai manifestasi sebuah bangsa bahari yang besar. Sayangnya, setelah mencapai kejayaan budaya bahari, Indonesia terus mengalami kemunduran, terutama se telah masuknya VOC dan kekuasaan kolonial Belanda ke Indonesia. Perjanjian Giyanti pada tahun 1755 antara Belanda dengan Raja Surakarta dan  Yogyakarta mengakibatkan kedua raja tersebut harus menyerahkan perdagangan hasil wilayahnya kepada Belanda. Sejak itu, terjadi penurunan semangat dan jiwa bahari bangsa Indonesia, dan pergeseran nilai budaya, dari budaya bahari ke budaya daratan. Namun demikian, budaya bahari Indonesia tidak  boleh hilang karena alamiah Indonesia sebagai negara kepulauan terus menginduks i, membentuk budaya bahari bangsa Indonesia.
Catatan penting sejarah maritim ini menunjukkan bahwa dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara, Indonesia memiliki keunggulan aspek budaya bahari bentukan secara alamiah oleh aspek-aspek alamiah Indonesia. Berkurangnya budaya  bahari lebih disebabkan berkurangnya perhatian Pemerintah terhadap pembangunan maritim.
2.  Menumbuhkan Kembali Kesadaran Bahari
Sesungguhnya, secara pemikiran dan ko nsepsi, Bangsa Indonesia sudah lama ingin kembali ke laut.  Pada ta hun 1957, Bangsa Indonesia mendeklarasikan Wawasan Nusantara, yang memandang bahwa wilayah laut di antara pulau-pulau Indonesia sebagai satu-kesatuan wilayah nusantara, sehingga wilayah laut tersebut merupakan satu keutuhan dengan wilayah darat, udara, dasar laut dan tanah yang ada di bawahnya serta selu ruh kekayaan yang terkandung di dalamnya sebagai kekayaan nasional yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Bung Karno saat pembukaan Lemhanas tahun 1965 mengatakan bahwa "Geopolitical Destiny" dari Indonesia adalah maritim.
Melalui suatu perjuangan panjang dan bersejarah di forum internasional, pada tahun 1982, gagasan Negara Nusantara yang dipelopori Indonesia berhasil mendapat pengakuan Internasional dalam kovensi PBB tentang hukum laut. Pada 18 Desember 1996 di Makassar, Sulawesi Selatan, BJ Habibie sebagai Menristek membacakan pidato Presiden RI yang dikenal dengan pembangunan “Benua Maritim Indonesia”.  Selanjutnya pada tahun 1998 Presiden   BJ Habibie mendeklarasikan visi pembangunan kelautan Indonesia dalam “Deklarasi Bunaken”. Inti dari deklarasi tersebut adalah laut merupakan peluang, tantangan dan harapan untuk masa depan persatuan, kesatuan dan pembangunan bangsa Indonesia. Seja k tahun 1999 Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan komitmennya terhadap pembangunan kelautan. Komitmen pembangunan pemerintah di bidang kelautan, diwujudkan dengan dibentuknya Departemen Eksplorasi Laut pada tanggal 26 Oktober 1999 dan menempatkan Sarwono Kusumaatmadja sebagai menteri pertama.  Pada bulan Desember nama departemen ini berubah menjadi Depart emen Eksplorasi Laut dan Perikanan, dan sejak awal tahun 2001 berubah lagi menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) hingga sekarang.
Demi menggemakan semangat pemban gunan nasional yang berdasarkan kelautan, Presiden KH Abdurrahman Wahid mencanangkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara dan memperinga tinya untuk pertama kali di Istana Negara, Jakarta tahun 1999. Visi pembangunan kelautan Gus Dur kemudian diteruskan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dengan menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara berdasarkan Keppres No. 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, dan menjadikan  tanggal tersebut sebagai hari resmi perayaan nasional. Kebijakan yang sangat penting di bidang maritim yang dibuat oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2001 yaitu dalam Seruan Sunda Kelapa menyatakan penerapan asas cabotage sebagai suatu keharusan. Penerapan asas cabotage  adalah kebijakan fundamental bagi pembangunan industri maritim nasional. Dengan pencetusan kebijakan penerapan asas cabotage dengan Seru an Sunda Kelapa tersebut, Pemerintah kemudian segera memulai penyusunan  aturan pelaksanaannya. Aturan pelaksanaannya berupa Inpres tentang Pengembangan Industri Pelayaran Nasional yang akhirnya ditandatangani oleh oleh Presiden berikutnya yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berupa Inpres No. 5 tahun 2005.
Namun penerapan Inpres ini berjalan sangat lamban, terutama karena dukungan Kementerian Keuangan dalam hal kebijakan keuangan dan perpajakan untuk pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan kapal. Dalam tataran strategik operasional, budaya bahari bangsa Indonesia masih memprihatinkan, apalagi bila kita sependapat bahwa budaya adalah semua hasil olah pikir, sikap dan peri laku masyarakat yang diyakini dan dikembangkan bersama untuk mengatasi permasalahan yang mereka hadapi, mengembangkan kehidupan yang lebih layak, dan beradaptasi terhadap situasi lingkungan hidup. Budaya bahari ba ngsa Indonesia belum tumbuh kembali, bukan saja di tengah masyarakat, tetapi juga pada tataran pembuat kebijaksanaan sehingga Indonesia  belum mampu memanfaatkan kelautan sebagai sumber kesejahteraannnya.   Kita perlu mengembangkan kesadaran bahari Bangsa Indonesia, terutama de ngan menerapkan kebijakan pembangunan maritim nasional berdasarkan konsepsi yang jelas sesuai aspek-aspek alamiah (Tri Gatra) Indonesia.
Mengalir dari uraian di atas, tampak jelas bahwa Indonesia membutuhkan segera adanya kebijakan pembangunan maritim nasional yang dimulai dengan perumusan persepsi bangsa Indonesia  dalam melihat pengaruh laut terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial  budaya, dan sistem pertahanan dan keamanan nasional.

3.  Menegakkan Martabat Bangsa
Estimasi yang dikeluarkan oleh Dewa n Kelautan Indonesia (Dekin) ketikamasih bernama Dewan Maritim Indonesia (DMI), melalui majalah internal Maritim Indonesia edisi Juli 2007 menyebutkan bahwa laut Indonesia menyimpan potensi kekayaan yang dapat dieksploitasi senilai 156.578.651. 400 US dollar per tahun.   Jika dirupiahkan dengan kurs Rp 9.300 per 1 dollar AS,  angka itu setara dengan Rp 1.456 triliun. Walaupun demikian, kontribusi sektor kelautan terhadap PDB nasional dinilai masih rendah. Pada tahun 1998 sektor kelautan hanya menyumbang 20,06 persen terhadap PDB, itupun sebagian besarnya atau 49,78 persen disumbangkan oleh subsektor pertambangan minyak dan gas bumi di laut.   Ini menunjukkan bahwa kekayaan laut Indonesia yang sangat besar itu masih disia-siakan. Berbeda dengan negara maritim  lain seperti RRC, AS, dan Norwegia, yang sudah memanfaatkan laut sedemikian rupa hingga memberikan kontribusi di atas 30 persen terhadap PDRB nasional mereka.
Dengan melihat kenyataan seperti ini, sudah saatnya Bangsa Indonesia membangkitkan kembali kesadaran bahwa laut harus dipandang sebagai kesatuan wilayah dan sumber kehidupan, media perhubungan utama, wahana untuk merebut pengaruh politik dan wilayah pertahanan penyanggah utama. Kedudukan Indonesia pada posisi silang perdagangan dan memiliki 4 dari 9  Sea Lines of Communication  dunia mengakibatkan Indonesia mempunyai kewajiban yang sangat besar untuk  menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran internasional di Selat Malaka / Singapura dan 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI).   Indonesia belum mempunyai kemampuan pertahanan dan keamanan laut yang memadai untuk  hal tersebut, apalagi untuk menjaga kedaulatan di seluruh wila yah laut yurisdiksinya. Sepanjang berkaitan dengan kebijakan pertahanan nasional, pada dasarnya Indonesia adalah negara yang cinta damai dan tidak memiliki ambisi untuk menguasai negara atau wilayah ba ngsa lain.  Akan tetapi, Indonesia memiliki pulau-pulau yang jauh terutama di Laut Natuna dan Sulawesi, dan masih ada wilayah perbatasan yang belum ditetapkan serta wilayah dengan potensi sengketa. Oleh karena itu,  Indonesia harus tetap mewaspadai adanya kemungkinan kontingensi. Indonesia harus memiliki kesiagaan dan kemampuan untuk dapat mengendalikan lautnya dan memproyeksikan kekuatannya melalui laut dalam rangka memelihara stabilita s dan integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagi suatu Negara dengan kekuatan ekonomi yang terus berkembang, kelanjutan kemajuan  Indonesia akan makin bergantung pada perdagangan dan angkutan laut dan ketersediaan energi, serta pada ekploitasi sumber daya laut dan bawah laut serta membangun industri maritim yang tangguh.   Oleh karena itu, sangat jelas bahwa Indonesia memiliki kepentingan nasional yang sangat besar di laut.   Sebagai hal yang me ndasari kepentingan Indonesia di laut, Indonesia harus memiliki kemerdekaan atau kebebasan menggunakan laut wilayahnya untuk memperjuangkan tujuan nasionalnya, serta mempunyai strategi untuk menjaga kepentingan maritimnya dalam segala situasi.
Pertanyaannya sekarang adalah, apakah Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk memanfaatkan lautnya  bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan kepentingan masyarakat internasional? Rasanya masih jauh panggang dari api.   Jangankan memiliki kemampuan maritim yang memadai, usaha-usaha ke arah itupun belum tampak jelas.    Bahkan Indonesia belum secara tegas menyatakan kepentingan nasionalnya di laut dan belum menetapkan National Ocean Policy. Pada dasarnya ada tiga kepentingan nasional Indonesia di laut yaitu:
1.   Memelihara keselamatan dan keamanan  serta mempertahankan kepentingan Indonesia di dan lewat laut.
2.  Membangun dan mengembangkan Ekonomi Maritim untuk memperkuat pembangunan ekonomi nasional.
3.  Menjamin kelestarian  marine mega biodiversity dan lingkungan laut.

Martabat bangsa memerlukan kekuatan ekonomi dan pertahanan. Industri maritim mempunyai potensi yang sangat besar. Oleh karenanya apabila dikelola dengan baik dan benar, potensi maritim dapat menjadi salah satu pilar ekonomi nasional yang kompetitif, sedangkan pengelolaan yang baik dan benar sangat ditentukan oleh konsepsi pembangunan maritim, mulai dari persepsi, misi, kebijakan dan strategi yang tepat.

4.  Mempertahankan Kepentingan Nasional Di Laut
Dalam kepentingan menjaga keselamatan, keamanan dan pertahanan Negara di laut, TNI AL sebagai tulang punggung upaya pertahanan dan keamanan di laut masih belum memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan penguasaan laut di bawah yurisdiksi nasional. Kasus Ambalat dan yang terakhir, penangkapan petugas Dina s Perikanan dan Kelautan Propinsi Kepulauan Riau oleh Polisi Laut Diraja Malaysia hanyalah beberapa contoh, bagaimana resiko yang harus diterima bila Indonesia tidak memiliki armada perang yang kuat dan kemampuan pengamanan laut yang handal. Dari kebutuhan sekitar 300 kapal kombatan, TNI AL hanya memiliki sekitar 130 kapal dengan komposisi dan kemampuan yang dirasa belum memadai.   Kekuatan TNI AL tertinggal dari negara-negara tetangga,  terutama dari sisi teknologi, karena masih mengandalkan kapal-kapal tua. Thailand saja memiliki kapal induk, sedangkan kapal kombatan Indonesia masih terbatas sampai jenis Korvet.  Pembangunan TNI AL pun seharusnya lebih bersifat  outward looking, yaitu berdasarkan kebutuhan pengendalian laut  nasional sampai ke batas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, bukan hanya untuk mendukung pertahanan di darat. Kita perlu mempertimbangkan strategi pertahanan yang bersifat deterrent  dan  denial. Kalau musuh bisa ditangkal dan dicegah di laut, kita tidak perlu berperang di darat. Sebagai contoh, Singapura menganut doktrin pertahanan  forward defence, yang jelas bersifat  offensive . Selain itu, sesuai dengan  UNCLOS 1982, kewenangan penegakan hukum di laut oleh kapal pemerintah atau government ship  masih lemah karena tersebar pada beberapa instansi.
Maritime security arrangement  Indonesia perlu ditata kembali agar lebih efisien dengan membentuk Indonesian Sea and Coast Guard, sebagai  single agency  dengan multi task  yang memiliki kemampuan penegakan hukum di laut yang mumpuni, serta memperkuat kemampuan dan posisi TNI-AL yang memiliki fungsi diplomasi, polisional dan militer. Kepentingan mengamankan kegiatan ekonomi dan kedaulatan di laut yurisdiksi Indonesia yang sangat luas  membutuhkan sistem yang profesional, efektif dan efisien. Contohnya, kewenangan menegakkan hukum di laut tersebar di 13 instansi.

5.  Membangun Ekonomi Maritim
Dari sisi pembangunan ekonomi maritim, Indonesia juga masih menghadapi banyak kendala. Sektor perhubungan laut yang dapat menjadi multiplier effect karena perkembangannya akan diikuti oleh pembangunan dan pengembangan industri dan jasa maritim lainnya masih dikuasai oleh kapal niaga asing.   Azas cabotage seperti yang diamanatkan oleh UU RI No: 17/2008 tentang Pelayaran masih perlu diperjuangkan agar dapat diterapkan dengan baik. Kendala yang dihadapi adalah masih kurangnya kapasitas kapal nasional, sedangkan pembangunan kapal baru diha dang oleh tidak adanya keringanan pajak dan sulitnya kredit serta tingginya bunga kredit untuk usaha di bidang maritim mengingat usaha jenis ini memiliki tingkat resiko tinggi dan  slow yielding. Untuk angkutan domestik, armada nasional baru mampu mengangkut sekitar 60 persen. Peranan armada nasional dalam angkutan laut internasional baik ekspor maupun impor menunjukkan kenyataan yang lebih memprihatinkan, karena pemberlakuan prinsip Freight on Board (FoB),  bukan  Cost and Freight (CnF).  Dari ekspor dan impor nasional, armada Indonesia hanya kebagian jatah sekitar 10 persen, mengakibatkan kerugian devisa sebesar 40 miliar USD, Kita juga masih prihatin terhadap kondisi pelabuhan nasional yang belum tertata secara konseptual tentang pelabuhan utama ekspor-impor dan pengumpan. 
Selain itu, keamanan  dan efisiensi pelabuhan Indonesia masih diragukan, terutama bila dihadapkan pada pemenuhan persyaratan International Ship and Port Safety (ISPS) Code. Kecelakaan laut yang menimpa angkutan antar pulau yang memakan korban jiwa yang besar masih terus terjadi, mengingat kapal yang digunakan adalah  kapal tua, tidak dilengkapi peralatan keselamatan, bahkan tidak layak laut. Sisi lain dari laut yang memberikan peluang kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus buah pertikaian pada masa depan adalah sumber daya laut dan bawah laut. Indonesia mem iliki Zona Ekonomi Eksklusif yang terbentang seluas 2,7 juta km persegi  dan keberhasilan untuk mengekploitasi wilayah ini dapat membantu mengangkat  Indonesia keluar dari keterbelakangan ekonomi. 
 Namun disadari bahwa Indonesia kekurangan kemampuan teknologi untuk memanfaatkan kekayaan bawah lautnya.   Hal ini disebabkan karena kurangnya survey, research  dan sumber daya manusia di bidang maritim. Indonesia bahkan masih mengalami kesulitan untuk memanfaatkan wilayah lautnya yang kaya dengan sumber daya perikanan.    Illegal, Unregulated and Unreported fishing  masih terjadi secara luas, karena Indonesia belum mampu memperkuat armada perikanan nasional dan belum mampu mengawasi dan mengendalikan lautnya secara optimal.

6.  Menjamin Kelestarian Lingkungan Laut
Indonesia juga masih mengalami kesulitan untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dan  marine mega biodiversity nya. Indonesia memiliki lebih dari 80,000 km persegi daerah terumbu karang at au sekitar 14 persen terumbu karang dunia. Bersama Phillipina dan Papua New Guinea, wilayah Indonesia merupakan 35% wilayah terumbu karang dunia, menjadikan wilayah ini sebagai wilayah prioritas untuk memelihara kelestarian marine biodiversity  di Asia-Pasifik yang dikenal sebagai  “Coral Triangle”.   Terdapat hutan bakau seluas 2,5 juta hektar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Hutan bakau antara lain berfungsi sebagai daerah pembiakan, pembesaran dan mencari makan bagi ikan, udang dan organisme laut lain, serta melindungi pantai dari abrasi dan erosi.  Rumput laut juga tumbuh di banyak pantai di Indonesia.
 Dalam kenyataannya, Indonesia meng alami degradasi lingkungan laut yang sangat serius, yang juga mengancam kelangsungan kehidupan mega biodiversity  di Asia-Pasifik.    Dalam 50 tahu n terakhir, kerusakan terumbu karang meningkat dari sekitar 10% menjadi 50%.   Hutan bakau di Indonesia juga berkurang dengan cepat karena pembanguna n fasilitas pantai dan tambak liar. Tanpa upaya yang cepat dan serius maka seluruh terumbu karang Indonesia akan lenyap dalam 20 sampai 40 tahun.    Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi dengan industri perikanan dan kelautan serta wisata bahari di Indonesia. Penyebab utama kerusakan karang dan  lingkungan laut adalah penangkapan ikan yang merusak, pengembangan wila yah pantai yang tidak terkendali dan sedimentasi serta polusi.
Cukup jelas bahwa pembangunan kelautan harus dilaksanakan secara berkelanjutan  (sustainable).  Perusakan dan pencemaran lingkungan laut dan pantai akan sangat merugikan usaha perikanan dan pariwisata bahari yang memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.

F.   ASPEK-ASPEK WAWASAN KEMARITIMAN
1.     Aspek Sosial Budaya
Sosial adalah segala sesuatu yang mengenai masyarakat atau kemasyarakatan atau dapat juga berarti suka memperhatikan kepentingan umum (kata sifat).
Budaya dari kata Sans atau Bodhya yang artinya pikiran dan akal budi. Budaya ialah segala hal yang dibuat oleh manusia berdasarkan pikiran dan akal budinya yang mengandung cinta, rasa dan karsa. Dapat berupa kesenian, moral, pengetahuan, hukum, kepercayaan, adat istiadat, & ilmu.
Sosial Budaya adalah segala hal yang dicipta oleh manusia dengan pemikiran dan budi nuraninya dalam kehidupan bermasyarakat Secara  sederhana kebuadayaan dapat diartikan sebagai hasil dari cipta, karsa, dan rasa. Sebenarnya  Budaya atau  kebudayaan berasal dari  bahasa Sansekerta yaitu  buddhayah, yang  merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan.
Koentjaraningrat (2002) mendefinisikan kebudayaan adalah seluruh kelakuan dan hasil kelakuan manusia yang teratur oleh tata kelakuan yang harus didapatkannya dengan belajar dan semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat. Asalkan sesuatu yang dilakukan manusia memerlukan belajar maka hal itu bisa dikategorikan sebagai budaya.
Taylor dalam bukunya Primitive Culture, memberikan definisi kebudayaan sebagai keseluruhan yang kompleks yang didalamnya terkandung ilmu pengetahuan, kepercayaan, dan kemampuan kesenian, moral, hukum,  adat-istiadat dan kemampuan lain serta kebiasaankebiasaan yang didapat manusia sebagai anggota masyarakat.
Menurut Herskovits, Budaya sebagai hasil karya manusia sebagai bagian dari lingkungannya (culture is the human-made part of the environment). Artinya segala sesuatu yang merupakan hasil dari perbuatan manusia, baik hasil itu abstrak maupun nyata, asalkan merupakan proses untuk terlibat dalam lingkungannya, baik lingkungan fisik maupun sosial, maka bisa disebut budaya.

a.  Unsur Kebudayaan
Koentjaraningrat (2002) membagi budaya menjadi 7 unsur : yakni sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata pencaharian hidup dan sistem teknologi dan peralatan. Ketujuh unsur itulah yang membentuk budaya secara keseluruhan.
b.  Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan. Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.

c.   Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari d’alam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia. Esensi pengaturan dan penyelenggaran kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia adalah pengembangan kondisi sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila.

2.    Aspek Sosial Ekonomi
a.  Sisi Rencana Pembangunan Nasional, Analisis manfaat proyek ditinjau dari sisi ini dimaksudkan agar proyek dapat:
ü Memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat.
ü Menggunakan sumber daya lokal.
ü Menghasilkan dan menghemat devisa.
ü Menumbuhkan industri lain.
ü Turut menyediakan kebutuhan konsumen dalam negeri sesuai dengan kemampuan.
ü Menambah pendapatan nasional.

b.  Sisi Distribusi Nilai Tambah
Yaitu agar proyek yang akan dibangun memiliki nilai tambah. Nilai tambah hendaknya dapat dihitung secara kuantitatif. Dalam perhitungan tersebut, agar lebih mudah dapat diasumsikan bahwa proyek berproduksi  dengan kapasitas normal. Setelah nilai tambah tersebut diketahui besarnya, maka nilai ini selanjutnya dapat didistribusikan. Hendaknya perhitungan-perhitungan tersebut dilakukan secara jelas.
c.   Sisi Nilai Investasi Per Tenaga Kerja
Penilaian berikutnya adalah bahwa proyek mampu meningkatkan kesempatan kerja. Salah satu cara mengukur proyek padat modal atau padat karya adalah dengan membagi jumlah investasi (modal tetap + modal kerja) dengan jumlah tenaga kerja yang terlibat sehingga didapat nilai investasi per tenaga kerja. Untuk proyek perluasan, perhitungan nilai investasi merupakan jumlah investasi sebelum dan sesudah investasi. Sayangnya, modal ini berpatokan pada nilai rupiah tertentu, misalnya proyek bisnis dengan nilai lebih besar dari X Rupiah adalah padat modal, dan selain itu berarti padat karya.
Adapun hambatan pembangunan yang terjadi di Bidang Ekonomi yaitu:
1.   Iklim tropis
Iklim tropis menyebabkan terjadinya lingkungan kerja yang panas dan lembab sehingga menurunkan usaha atau gairah kerja manusia, banyak muncul penyakit, serta membuat pertanian kurang menguntungkan.
2.  Produktivitas rendah
Produktivitas rendah ini disebabkan oleh kualitas manusia dan sumber alam yang relatif kurang menguntungkan.
3.  Kapital sedikit
Disebabkan oleh rendahnya produktivitas tenaga kerja yang berakibat kepada rendahnya pendapatan negara, sehingga tabungan sebagai sumber kapital juga rendah.
4.  Nilai perdagangan luar negeri
Ini disebabkan negara miskin mengandalkan ekspor bahan mentah yang mempunyai  elastisitas permintaan atas perubahan harga yang inelastis.
5.  Besarnya pengangguran
Ini disebabkan karena banyaknya tenaga kerja yang pindah dari desa ke kota dan kota tidak mampu menampung tenaga mereka karena kurangnya faktor produksi lain untuk mengimbanginya sehingga terjadilah pengangguran itu.
6.  Besarnya ketimpangan distribusi pendapatan
Misalnya keuntungan lebih banyak dimiliki oleh sebagian kecil golongan tertentu saja.
7.  Tekanan penduduk yang berat
Hal ini disebabkan karena antara lain naiknya rata-rata umur manusia dibarengi dengan masih besarnya persentase kenaikan jumlah penduduk yang makin lama makin membebani sumber daya lain untuk memenuhi kebutuhan hidup.
8.  Penggunaan tanah yang produktivitas rendah
Hal ini disebabkan karena sektor pertanian menjadi mata pencaharian utama, di samping itu juga, kualitas alat-alat produksi, pupuk, teknik pengolahan tanah juga masih relatif rendah.

3.    Aspek Sosial Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.



a.  Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari :
v Struktur Politik
Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
v Proses Politik
Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam pemilu.
v Budaya Politik
Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
v Komunikasi Politik
Merupakan suatu hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.

b.  Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Politik luar negari merupakan proyeksi kepentingan nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia diabadikan kepada kepentingan nasional terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian intergral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memeihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.  
Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa yang cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi kepentingan nasional.




c.     Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

1.   Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
ü Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut, kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
ü Mekanisme politik yang memungkikan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaaan itu tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus dicegah timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
ü Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
ü Terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.

2.  Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
ü Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, memantapkan persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.
ü Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan negara maju sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan.
ü Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.
ü Perkembangan, perubahan dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji denga seksama agar secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional.
ü Langkah bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan dengan negara industri maju perlu ditingkatkan dengan melaksanakan perjanjian perdagangan internasioal serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.
ü Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesamaan sikap serta kerjasama internasional dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
ü Peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihada[inya. Disamping itu, perlu ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya.
ü Perjuangan bangsa Indoesia di dunia yang menyangkut kepentingan nasionan seperti melindung kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Indonesi di luar negeri perlu ditingkakan.


3 comments:

Unknown said...

Semoga paparan ini bisa menjadi referensi saya dalam mempelajari mata kuliah yang baru-baru di lampirkan sebagai mata kuliah wajib di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara.

Unknown said...

terima kasih
makalh ini cukup membantuq

bink said...

Makasih dgn adanya makalah ini z tdk kesusahan mendapatkan bahan kiliah saya

Post a Comment