A. Wawasan
Nusantara
1. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi
kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir,
bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
2.
Pengertian Wawasan
Nusantara
- Menurut Prof.Dr. Wan Usman. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
- Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Menurut Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat
di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan.
B.
Asas Wawasan
Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar
yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa
Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas
Wawasan Nusantara terdiri dari:
ü Kepentingan/Tujuan
yang sama
ü Keadilan
ü Kejujuran
ü Solidaritas
ü Kerjasama
ü Kesetiaan terhadap
kesepakatan
C. Unsur
dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang
memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka
ragam budaya.
2. Isi (Content)
Merupakan aspirasi
bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Isi menyangkut dua hal yaitu:
a. Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan
tujuan nasional persatuan.
b. Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku ( Conduct)
Hasil interasi antara
wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
o Tata laku batiniah
yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia .
o Tata laku lahiriah
yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
D. Kedudukan,
fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara
1. Kedudukan Wawasan
Nusantara
a. Wawasan Nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan
dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan Nusantara
dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan
keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan
nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan Nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
v
Pancasila
(dasar negara) => Landasan Idiil
v
UUD
1945 (Konstitusi negara) => Landasan Konstitusional
v
Wasantara
(Visi bangsa) => Landasan Visional
v
Ketahanan
Nasional (KonsepsiBangsa) => Landasan Konsepsional
v
GBHN
(Kebijaksanaan Dasar Bangsa) => Landasan Operasional
2. Fungsi Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara
berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam
menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T.
Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan
tinggi menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
a. Membentuk dan membina
persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
b.Merupakan ajaran dasar nasional yang
melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional.
3. Tujuan Wawasan
Nusantara
Wawasan Nusantara
bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat
Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan
individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH
dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan
bahwa tujuan wawasan nusantara yaitu:
a. Tujuan ke dalam
mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah
dan aspek social
b. Tujuan keluar pada
lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta
mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan
sosial dan perdamaian abadi
E.
Sejarah
Kemaritiman Indonesia
1. Catatan Penting Dalam Sejarah Maritim Indonesia
Sejarah
menunjukkan bahwa pada masa lalu,
Indonesia memiliki pengaruh yang sangat dominan di wilayah Asia Tenggara,
terutama melalui kekuatan maritim besar di bawah Kerajaan Sriwijaya dan
kemudian Majapahit. Wilayah laut Indonesia yang merupakan dua pertiga wilayah
Nusantara mengakibatkan sejak masa lampau, Nusantara diwarnai dengan berbagai
pergumulan kehidupan di laut. Dalam catatan sejarah terekam bukti-bukti bahwa
nenek moyang bangsa Indonesia menguasai lautan Nusantara, bahkan mampu
mengarungi samudera luas hingga ke pesisir Madagaskar, Afrika Selatan.
Penguasaan lautan oleh nenek moyang kita, baik di masa kejayaan Kerajaan
Sriwijaya, Majapahit maupun kerajaan-kerajaan Bugis-Makassar, lebih merupakan
penguasaan de facto daripada
penguasaan atas suatu konsepsi kewilayahan dan hukum. Namun, sejarah telah
menunjukkan bahwa bangsa Indonesia yang mencintai laut sejak dahulu merupakan
masyarakat bahari. Akan tetapi, oleh
penjajah kolonial, bangsa Indonesia didesak ke darat, yang mengakibatkan
menurunnya jiwa bahari. Nenek moyang bangsa Indonesia telah memahami dan
menghayati arti dan kegunaan laut sebagai sarana un tuk menjamin berbagai
kepentingan antarbangsa, seperti perdagangan dan komunikasi.
Pada sekitar abad ke-14 dan permulaan
abad ke-15 terdapat lima jaringan perdagangan (commercial zones). Pertama,
jaringan perdagangan Teluk Bengal, yang meliputi pesisir Koromandel di India
Selatan, Sri Lanka, Burma (Myanmar), serta pesisir utara dan barat Sumatera.
Kedua, jaringan perdagangan Selat Malaka. Ketiga, jaringan perdagangan yang
meliputi pesisir timur Semenanjung Malaka, Thailand, dan Vietnam Selatan.
Jaringan ini juga dikenal sebagai jaringan perdagangan Laut Cina Selatan. Keempat, jaringan perdagangan Laut Sulu, yang
meliputi pesisir barat Luzon, Mindoro, Cebu, Mindanao, dan pesisir utara
Kalimantan (Brunei Darussalam). Kelima, jaringan Laut Jawa, yang meliputi
kepulauan Nusa Tenggara, kepulauan Maluku, pesisir barat Kalimantan, Jawa, dan
bagian selatan Sumatera. Jaringan
perdagangan ini berada di bawah hegemoni Kerajaan Majapahit. Selain itu, banyak
bukti prasejarah di pulau Muna, Seram dan Arguni yang diperkirakan merupakan
hasil budaya manusia sekitar tahun
10.000 sebelum masehi.
Bukti sejarah tersebut berupa gua yang
dipenuhi lukisan perahu layar. Ada pula peninggalan sejarah sebelum masehi
berupa bekas kerajaan Marina yang didirikan peranta u dari Nusantara yang
ditemukan di wilayah Madagaskar. Tentu pengaruh dan kekuasaan tersebut dapat diperoleh bangsa
Indonesia waktu itu karena kemampuan membangun kapal dan armada yang layak
laut, bahkan mampu berlayar sampai lebih dari 4.000 mil.
Selain Sriwijaya dan bahkan sebelum Majapahit,
Kerajaan Singosari juga memiliki armada laut yang kuat dan mengadakan hubungan dagang secara intensif
dengan wilayah sekitarnya. Kita
mengetahui strategi besar Majapahit mempersatukan wilayah Indonesia melalui Sumpah
Amukti Palapa dari Mahapatih Gajah Mada. Kerajaan Majapahit telah banyak
mengilhami pengembangan dan perkembangan nilai-nilai luhur kebudayaan Bangsa
Indonesia sebagai manifestasi sebuah bangsa bahari yang besar. Sayangnya,
setelah mencapai kejayaan budaya bahari, Indonesia terus mengalami kemunduran,
terutama se telah masuknya VOC dan kekuasaan kolonial Belanda ke Indonesia.
Perjanjian Giyanti pada tahun 1755 antara Belanda dengan Raja Surakarta
dan Yogyakarta mengakibatkan kedua raja
tersebut harus menyerahkan perdagangan hasil wilayahnya kepada Belanda. Sejak
itu, terjadi penurunan semangat dan jiwa bahari bangsa Indonesia, dan
pergeseran nilai budaya, dari budaya bahari ke budaya daratan. Namun demikian,
budaya bahari Indonesia tidak boleh hilang
karena alamiah Indonesia sebagai negara kepulauan terus menginduks i, membentuk
budaya bahari bangsa Indonesia.
Catatan penting sejarah maritim ini
menunjukkan bahwa dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia
Tenggara, Indonesia memiliki keunggulan aspek budaya bahari bentukan secara
alamiah oleh aspek-aspek alamiah Indonesia. Berkurangnya budaya bahari lebih disebabkan berkurangnya
perhatian Pemerintah terhadap pembangunan maritim.
2. Menumbuhkan Kembali Kesadaran Bahari
Sesungguhnya,
secara pemikiran dan ko nsepsi, Bangsa Indonesia sudah lama ingin kembali ke
laut. Pada ta hun 1957, Bangsa Indonesia
mendeklarasikan Wawasan Nusantara, yang memandang bahwa wilayah laut di antara
pulau-pulau Indonesia sebagai satu-kesatuan wilayah nusantara, sehingga wilayah
laut tersebut merupakan satu keutuhan dengan wilayah darat, udara, dasar laut
dan tanah yang ada di bawahnya serta selu ruh kekayaan yang terkandung di
dalamnya sebagai kekayaan nasional yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Bung
Karno saat pembukaan Lemhanas tahun 1965 mengatakan bahwa "Geopolitical
Destiny" dari Indonesia adalah maritim.
Melalui
suatu perjuangan panjang dan bersejarah di forum internasional, pada tahun
1982, gagasan Negara Nusantara yang dipelopori Indonesia berhasil mendapat
pengakuan Internasional dalam kovensi PBB tentang hukum laut. Pada 18 Desember
1996 di Makassar, Sulawesi Selatan, BJ Habibie sebagai Menristek membacakan
pidato Presiden RI yang dikenal dengan pembangunan “Benua Maritim Indonesia”. Selanjutnya pada tahun 1998 Presiden BJ
Habibie mendeklarasikan visi pembangunan kelautan Indonesia dalam “Deklarasi Bunaken”.
Inti dari deklarasi tersebut adalah laut merupakan peluang, tantangan dan
harapan untuk masa depan persatuan, kesatuan dan pembangunan bangsa Indonesia.
Seja k tahun 1999 Presiden Abdurrahman Wahid menyatakan komitmennya terhadap
pembangunan kelautan. Komitmen pembangunan pemerintah di bidang kelautan,
diwujudkan dengan dibentuknya Departemen Eksplorasi Laut pada tanggal 26
Oktober 1999 dan menempatkan Sarwono Kusumaatmadja sebagai menteri
pertama. Pada bulan Desember nama
departemen ini berubah menjadi Depart emen Eksplorasi Laut dan Perikanan, dan
sejak awal tahun 2001 berubah lagi menjadi Departemen Kelautan dan Perikanan
(DKP) hingga sekarang.
Demi
menggemakan semangat pemban gunan nasional yang berdasarkan kelautan, Presiden
KH Abdurrahman Wahid mencanangkan 13 Desember sebagai Hari Nusantara dan
memperinga tinya untuk pertama kali di Istana Negara, Jakarta tahun 1999. Visi
pembangunan kelautan Gus Dur kemudian diteruskan oleh Presiden Megawati
Soekarnoputri, dengan menetapkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara
berdasarkan Keppres No. 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, dan
menjadikan tanggal tersebut sebagai hari
resmi perayaan nasional. Kebijakan yang sangat penting di bidang maritim yang
dibuat oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tahun 2001 yaitu dalam Seruan
Sunda Kelapa menyatakan penerapan asas cabotage sebagai suatu keharusan.
Penerapan asas cabotage adalah kebijakan
fundamental bagi pembangunan industri maritim nasional. Dengan pencetusan kebijakan
penerapan asas cabotage dengan Seru an Sunda Kelapa tersebut, Pemerintah
kemudian segera memulai penyusunan
aturan pelaksanaannya. Aturan pelaksanaannya berupa Inpres tentang
Pengembangan Industri Pelayaran Nasional yang akhirnya ditandatangani oleh oleh
Presiden berikutnya yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berupa Inpres No. 5
tahun 2005.
Namun
penerapan Inpres ini berjalan sangat lamban, terutama karena dukungan
Kementerian Keuangan dalam hal kebijakan keuangan dan perpajakan untuk
pengadaan, pengoperasian dan pemeliharaan kapal. Dalam tataran strategik
operasional, budaya bahari bangsa Indonesia masih memprihatinkan, apalagi bila
kita sependapat bahwa budaya adalah semua hasil olah pikir, sikap dan peri laku
masyarakat yang diyakini dan dikembangkan bersama untuk mengatasi permasalahan
yang mereka hadapi, mengembangkan kehidupan yang lebih layak, dan beradaptasi
terhadap situasi lingkungan hidup. Budaya bahari ba ngsa Indonesia belum tumbuh
kembali, bukan saja di tengah masyarakat, tetapi juga pada tataran pembuat
kebijaksanaan sehingga Indonesia belum
mampu memanfaatkan kelautan sebagai sumber kesejahteraannnya. Kita perlu mengembangkan kesadaran bahari
Bangsa Indonesia, terutama de ngan menerapkan kebijakan pembangunan maritim
nasional berdasarkan konsepsi yang jelas sesuai aspek-aspek alamiah (Tri Gatra)
Indonesia.
Mengalir
dari uraian di atas, tampak jelas bahwa Indonesia membutuhkan segera adanya
kebijakan pembangunan maritim nasional yang dimulai dengan perumusan persepsi
bangsa Indonesia dalam melihat pengaruh
laut terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan sistem pertahanan dan keamanan
nasional.
3. Menegakkan Martabat Bangsa
Estimasi
yang dikeluarkan oleh Dewa n Kelautan Indonesia (Dekin) ketikamasih bernama
Dewan Maritim Indonesia (DMI), melalui majalah internal Maritim Indonesia edisi
Juli 2007 menyebutkan bahwa laut Indonesia menyimpan potensi kekayaan yang
dapat dieksploitasi senilai 156.578.651. 400 US dollar per tahun. Jika dirupiahkan dengan kurs Rp 9.300 per 1
dollar AS, angka itu setara dengan Rp
1.456 triliun. Walaupun demikian, kontribusi sektor kelautan terhadap PDB
nasional dinilai masih rendah. Pada tahun 1998 sektor kelautan hanya menyumbang
20,06 persen terhadap PDB, itupun sebagian besarnya atau 49,78 persen
disumbangkan oleh subsektor pertambangan minyak dan gas bumi di laut. Ini menunjukkan bahwa kekayaan laut
Indonesia yang sangat besar itu masih disia-siakan. Berbeda dengan negara
maritim lain seperti RRC, AS, dan
Norwegia, yang sudah memanfaatkan laut sedemikian rupa hingga memberikan
kontribusi di atas 30 persen terhadap PDRB nasional mereka.
Dengan
melihat kenyataan seperti ini, sudah saatnya Bangsa Indonesia membangkitkan
kembali kesadaran bahwa laut harus dipandang sebagai kesatuan wilayah dan
sumber kehidupan, media perhubungan utama, wahana untuk merebut pengaruh
politik dan wilayah pertahanan penyanggah utama. Kedudukan Indonesia pada
posisi silang perdagangan dan memiliki 4 dari 9
Sea Lines of Communication dunia
mengakibatkan Indonesia mempunyai kewajiban yang sangat besar untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran
internasional di Selat Malaka / Singapura dan 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia
(ALKI). Indonesia belum mempunyai
kemampuan pertahanan dan keamanan laut yang memadai untuk hal tersebut, apalagi untuk menjaga
kedaulatan di seluruh wila yah laut yurisdiksinya. Sepanjang berkaitan dengan
kebijakan pertahanan nasional, pada dasarnya Indonesia adalah negara yang cinta
damai dan tidak memiliki ambisi untuk menguasai negara atau wilayah ba ngsa
lain. Akan tetapi, Indonesia memiliki
pulau-pulau yang jauh terutama di Laut Natuna dan Sulawesi, dan masih ada
wilayah perbatasan yang belum ditetapkan serta wilayah dengan potensi sengketa.
Oleh karena itu, Indonesia harus tetap
mewaspadai adanya kemungkinan kontingensi. Indonesia harus memiliki kesiagaan
dan kemampuan untuk dapat mengendalikan lautnya dan memproyeksikan kekuatannya
melalui laut dalam rangka memelihara stabilita s dan integritas Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sebagi suatu
Negara dengan kekuatan ekonomi yang terus berkembang, kelanjutan kemajuan Indonesia akan makin bergantung pada
perdagangan dan angkutan laut dan ketersediaan energi, serta pada ekploitasi
sumber daya laut dan bawah laut serta membangun industri maritim yang
tangguh. Oleh karena itu, sangat jelas
bahwa Indonesia memiliki kepentingan nasional yang sangat besar di laut. Sebagai hal yang me ndasari kepentingan
Indonesia di laut, Indonesia harus memiliki kemerdekaan atau kebebasan
menggunakan laut wilayahnya untuk memperjuangkan tujuan nasionalnya, serta
mempunyai strategi untuk menjaga kepentingan maritimnya dalam segala situasi.
Pertanyaannya
sekarang adalah, apakah Indonesia sudah memiliki kemampuan untuk memanfaatkan
lautnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dan kepentingan masyarakat internasional? Rasanya masih jauh panggang
dari api. Jangankan memiliki kemampuan
maritim yang memadai, usaha-usaha ke arah itupun belum tampak jelas. Bahkan Indonesia belum secara tegas menyatakan
kepentingan nasionalnya di laut dan belum menetapkan National Ocean Policy.
Pada dasarnya ada tiga kepentingan nasional Indonesia di laut yaitu:
1. Memelihara keselamatan dan keamanan serta mempertahankan kepentingan Indonesia di
dan lewat laut.
2. Membangun dan mengembangkan Ekonomi Maritim untuk memperkuat
pembangunan ekonomi nasional.
3. Menjamin kelestarian
marine mega biodiversity dan lingkungan laut.
Martabat
bangsa memerlukan kekuatan ekonomi dan pertahanan. Industri maritim mempunyai
potensi yang sangat besar. Oleh karenanya apabila dikelola dengan baik dan
benar, potensi maritim dapat menjadi salah satu pilar ekonomi nasional yang
kompetitif, sedangkan pengelolaan yang baik dan benar sangat ditentukan oleh
konsepsi pembangunan maritim, mulai dari persepsi, misi, kebijakan dan strategi
yang tepat.
4. Mempertahankan Kepentingan Nasional Di Laut
Dalam
kepentingan menjaga keselamatan, keamanan dan pertahanan Negara di laut, TNI AL
sebagai tulang punggung upaya pertahanan dan keamanan di laut masih belum
memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan penguasaan laut di bawah
yurisdiksi nasional. Kasus Ambalat dan yang terakhir, penangkapan petugas Dina
s Perikanan dan Kelautan Propinsi Kepulauan Riau oleh Polisi Laut Diraja
Malaysia hanyalah beberapa contoh, bagaimana resiko yang harus diterima bila
Indonesia tidak memiliki armada perang yang kuat dan kemampuan pengamanan laut
yang handal. Dari kebutuhan sekitar 300 kapal kombatan, TNI AL hanya memiliki
sekitar 130 kapal dengan komposisi dan kemampuan yang dirasa belum
memadai. Kekuatan TNI AL tertinggal
dari negara-negara tetangga, terutama
dari sisi teknologi, karena masih mengandalkan kapal-kapal tua. Thailand saja
memiliki kapal induk, sedangkan kapal kombatan Indonesia masih terbatas sampai
jenis Korvet. Pembangunan TNI AL pun
seharusnya lebih bersifat outward
looking, yaitu berdasarkan kebutuhan pengendalian laut nasional sampai ke batas wilayah Zona Ekonomi
Eksklusif, bukan hanya untuk mendukung pertahanan di darat. Kita perlu
mempertimbangkan strategi pertahanan yang bersifat deterrent dan
denial. Kalau musuh bisa ditangkal dan dicegah di laut, kita tidak perlu
berperang di darat. Sebagai contoh, Singapura menganut doktrin pertahanan forward defence, yang jelas bersifat offensive . Selain itu, sesuai dengan UNCLOS 1982, kewenangan penegakan hukum di
laut oleh kapal pemerintah atau government ship
masih lemah karena tersebar pada beberapa instansi.
Maritime
security arrangement Indonesia perlu
ditata kembali agar lebih efisien dengan membentuk Indonesian Sea and Coast
Guard, sebagai single agency dengan multi task yang memiliki kemampuan penegakan hukum di
laut yang mumpuni, serta memperkuat kemampuan dan posisi TNI-AL yang memiliki
fungsi diplomasi, polisional dan militer. Kepentingan mengamankan kegiatan
ekonomi dan kedaulatan di laut yurisdiksi Indonesia yang sangat luas membutuhkan sistem yang profesional, efektif
dan efisien. Contohnya, kewenangan menegakkan hukum di laut tersebar di 13 instansi.
5. Membangun Ekonomi Maritim
Dari sisi
pembangunan ekonomi maritim, Indonesia juga masih menghadapi banyak kendala. Sektor
perhubungan laut yang dapat menjadi multiplier effect karena perkembangannya
akan diikuti oleh pembangunan dan pengembangan industri dan jasa maritim
lainnya masih dikuasai oleh kapal niaga asing.
Azas cabotage seperti yang diamanatkan oleh UU RI No: 17/2008 tentang
Pelayaran masih perlu diperjuangkan agar dapat diterapkan dengan baik. Kendala
yang dihadapi adalah masih kurangnya kapasitas kapal nasional, sedangkan pembangunan
kapal baru diha dang oleh tidak adanya keringanan pajak dan sulitnya kredit
serta tingginya bunga kredit untuk usaha di bidang maritim mengingat usaha
jenis ini memiliki tingkat resiko tinggi dan
slow yielding. Untuk angkutan domestik, armada nasional baru mampu
mengangkut sekitar 60 persen. Peranan armada nasional dalam angkutan laut
internasional baik ekspor maupun impor menunjukkan kenyataan yang lebih
memprihatinkan, karena pemberlakuan prinsip Freight on Board (FoB), bukan
Cost and Freight (CnF). Dari
ekspor dan impor nasional, armada Indonesia hanya kebagian jatah sekitar 10
persen, mengakibatkan kerugian devisa sebesar 40 miliar USD, Kita juga masih
prihatin terhadap kondisi pelabuhan nasional yang belum tertata secara
konseptual tentang pelabuhan utama ekspor-impor dan pengumpan.
Selain itu,
keamanan dan efisiensi pelabuhan
Indonesia masih diragukan, terutama bila dihadapkan pada pemenuhan persyaratan
International Ship and Port Safety (ISPS) Code. Kecelakaan laut yang menimpa
angkutan antar pulau yang memakan korban jiwa yang besar masih terus terjadi, mengingat
kapal yang digunakan adalah kapal tua,
tidak dilengkapi peralatan keselamatan, bahkan tidak layak laut. Sisi lain dari
laut yang memberikan peluang kesejahteraan dan kemakmuran, sekaligus buah
pertikaian pada masa depan adalah sumber daya laut dan bawah laut. Indonesia
mem iliki Zona Ekonomi Eksklusif yang terbentang seluas 2,7 juta km
persegi dan keberhasilan untuk
mengekploitasi wilayah ini dapat membantu mengangkat Indonesia keluar dari keterbelakangan
ekonomi.
Namun disadari bahwa Indonesia kekurangan
kemampuan teknologi untuk memanfaatkan kekayaan bawah lautnya. Hal ini disebabkan karena kurangnya survey,
research dan sumber daya manusia di
bidang maritim. Indonesia bahkan masih mengalami kesulitan untuk memanfaatkan
wilayah lautnya yang kaya dengan sumber daya perikanan. Illegal, Unregulated and Unreported
fishing masih terjadi secara luas,
karena Indonesia belum mampu memperkuat armada perikanan nasional dan belum
mampu mengawasi dan mengendalikan lautnya secara optimal.
6. Menjamin Kelestarian Lingkungan Laut
Indonesia
juga masih mengalami kesulitan untuk menjaga kelestarian lingkungan laut
dan marine mega biodiversity nya. Indonesia
memiliki lebih dari 80,000 km persegi daerah terumbu karang at au sekitar 14
persen terumbu karang dunia. Bersama Phillipina dan Papua New Guinea, wilayah
Indonesia merupakan 35% wilayah terumbu karang dunia, menjadikan wilayah ini
sebagai wilayah prioritas untuk memelihara kelestarian marine biodiversity di Asia-Pasifik yang dikenal sebagai “Coral Triangle”. Terdapat hutan bakau seluas 2,5 juta hektar
di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Hutan bakau
antara lain berfungsi sebagai daerah pembiakan, pembesaran dan mencari makan
bagi ikan, udang dan organisme laut lain, serta melindungi pantai dari abrasi
dan erosi. Rumput laut juga tumbuh di
banyak pantai di Indonesia.
Dalam kenyataannya, Indonesia meng alami
degradasi lingkungan laut yang sangat serius, yang juga mengancam kelangsungan
kehidupan mega biodiversity di
Asia-Pasifik. Dalam 50 tahu n
terakhir, kerusakan terumbu karang meningkat dari sekitar 10% menjadi 50%. Hutan bakau di Indonesia juga berkurang
dengan cepat karena pembanguna n fasilitas pantai dan tambak liar. Tanpa upaya
yang cepat dan serius maka seluruh terumbu karang Indonesia akan lenyap dalam
20 sampai 40 tahun. Dapat dibayangkan
apa yang akan terjadi dengan industri perikanan dan kelautan serta wisata
bahari di Indonesia. Penyebab utama kerusakan karang dan lingkungan laut adalah penangkapan ikan yang
merusak, pengembangan wila yah pantai yang tidak terkendali dan sedimentasi
serta polusi.
Cukup jelas
bahwa pembangunan kelautan harus dilaksanakan secara berkelanjutan (sustainable). Perusakan dan pencemaran lingkungan laut dan
pantai akan sangat merugikan usaha perikanan dan pariwisata bahari yang
memiliki potensi ekonomi yang sangat besar.
F.
ASPEK-ASPEK WAWASAN KEMARITIMAN
1. Aspek Sosial Budaya
Sosial adalah segala sesuatu
yang mengenai masyarakat atau kemasyarakatan atau dapat juga berarti suka
memperhatikan kepentingan umum (kata sifat).
Budaya dari kata Sans
atau Bodhya yang artinya pikiran dan akal budi. Budaya ialah segala hal
yang dibuat oleh manusia berdasarkan pikiran dan akal budinya yang mengandung
cinta, rasa dan karsa. Dapat berupa kesenian, moral, pengetahuan, hukum,
kepercayaan, adat istiadat, & ilmu.
Sosial Budaya adalah segala hal
yang dicipta oleh manusia dengan pemikiran dan budi nuraninya dalam kehidupan
bermasyarakat Secara sederhana kebuadayaan dapat diartikan sebagai
hasil dari cipta, karsa, dan rasa. Sebenarnya Budaya atau
kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang
merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai
hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris,
kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah
atau mengerjakan.
Koentjaraningrat
(2002) mendefinisikan kebudayaan adalah seluruh kelakuan dan hasil kelakuan
manusia yang teratur oleh tata kelakuan yang harus didapatkannya dengan belajar
dan semuanya tersusun dalam kehidupan masyarakat. Asalkan sesuatu yang
dilakukan manusia memerlukan belajar maka hal itu bisa dikategorikan sebagai
budaya.
Taylor dalam bukunya
Primitive Culture, memberikan definisi kebudayaan sebagai keseluruhan yang
kompleks yang didalamnya terkandung ilmu pengetahuan, kepercayaan, dan
kemampuan kesenian, moral, hukum, adat-istiadat dan kemampuan lain serta
kebiasaankebiasaan yang didapat manusia sebagai anggota masyarakat.
Menurut Herskovits,
Budaya sebagai hasil karya manusia sebagai bagian dari lingkungannya (culture
is the human-made part of the environment). Artinya segala sesuatu yang
merupakan hasil dari perbuatan manusia, baik hasil itu abstrak maupun nyata,
asalkan merupakan proses untuk terlibat dalam lingkungannya, baik lingkungan fisik
maupun sosial, maka bisa disebut budaya.
a. Unsur Kebudayaan
Koentjaraningrat (2002) membagi budaya
menjadi 7 unsur : yakni sistem religi dan upacara keagamaan, sistem dan
organisasi kemasyarakatan, sistem pengetahuan, bahasa, kesenian, sistem mata
pencaharian hidup dan sistem teknologi dan peralatan. Ketujuh unsur itulah yang
membentuk budaya secara keseluruhan.
b. Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah
sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi
sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama
dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata
nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil
tingkah laku yang terlembagakan. Pengertian sosial pada hakekatnya adalah
pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai
kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur
pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil
hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan
utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian,
kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya
dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai
sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam,
lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
c. Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di
bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik
yang datang dari d’alam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung
membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.Wujud ketahanan sosial budaya
nasional tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai
kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk
dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia.
Esensi pengaturan dan penyelenggaran kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia
adalah pengembangan kondisi sosial budaya dimana setiap warga masyarakat dapat
merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi
nilai-nilai Pancasila.
2. Aspek Sosial Ekonomi
a. Sisi Rencana
Pembangunan Nasional,
Analisis manfaat proyek ditinjau dari sisi ini dimaksudkan agar proyek
dapat:
ü Memberikan
kesempatan kerja bagi masyarakat.
ü Menggunakan sumber
daya lokal.
ü Menghasilkan dan menghemat
devisa.
ü Menumbuhkan
industri lain.
ü Turut menyediakan
kebutuhan konsumen dalam negeri sesuai dengan kemampuan.
ü Menambah
pendapatan nasional.
b. Sisi Distribusi
Nilai Tambah
Yaitu agar proyek yang akan dibangun memiliki nilai
tambah. Nilai tambah hendaknya dapat dihitung secara kuantitatif. Dalam
perhitungan tersebut, agar lebih mudah dapat diasumsikan bahwa proyek
berproduksi dengan kapasitas normal.
Setelah nilai tambah tersebut diketahui besarnya, maka nilai ini selanjutnya
dapat didistribusikan. Hendaknya perhitungan-perhitungan tersebut dilakukan
secara jelas.
c. Sisi Nilai
Investasi Per Tenaga Kerja
Penilaian berikutnya adalah bahwa proyek mampu
meningkatkan kesempatan kerja. Salah satu cara mengukur proyek padat modal atau
padat karya adalah dengan membagi jumlah investasi (modal tetap + modal kerja)
dengan jumlah tenaga kerja yang terlibat sehingga didapat nilai investasi per
tenaga kerja. Untuk proyek perluasan, perhitungan nilai investasi merupakan
jumlah investasi sebelum dan sesudah investasi. Sayangnya, modal ini berpatokan
pada nilai rupiah tertentu, misalnya proyek bisnis dengan nilai lebih besar
dari X Rupiah adalah padat modal, dan selain itu berarti padat karya.
Adapun hambatan pembangunan yang
terjadi di Bidang Ekonomi
yaitu:
1. Iklim tropis
Iklim tropis menyebabkan terjadinya lingkungan kerja yang
panas dan lembab sehingga menurunkan usaha atau gairah kerja manusia, banyak
muncul penyakit, serta membuat pertanian kurang menguntungkan.
2. Produktivitas
rendah
Produktivitas rendah ini disebabkan oleh kualitas manusia
dan sumber alam yang relatif kurang menguntungkan.
3. Kapital sedikit
Disebabkan oleh rendahnya produktivitas tenaga kerja yang
berakibat kepada rendahnya pendapatan negara, sehingga tabungan sebagai sumber
kapital juga rendah.
4. Nilai perdagangan
luar negeri
Ini disebabkan negara miskin mengandalkan ekspor bahan
mentah yang mempunyai elastisitas
permintaan atas perubahan harga yang inelastis.
5. Besarnya
pengangguran
Ini disebabkan karena banyaknya tenaga kerja yang pindah
dari desa ke kota dan kota tidak mampu menampung tenaga mereka karena kurangnya
faktor produksi lain untuk mengimbanginya sehingga terjadilah pengangguran itu.
6. Besarnya
ketimpangan distribusi pendapatan
Misalnya keuntungan lebih banyak dimiliki oleh sebagian
kecil golongan tertentu saja.
7. Tekanan penduduk
yang berat
Hal ini disebabkan karena antara lain naiknya rata-rata
umur manusia dibarengi dengan masih besarnya persentase kenaikan jumlah
penduduk yang makin lama makin membebani sumber daya lain untuk memenuhi kebutuhan
hidup.
8. Penggunaan tanah
yang produktivitas rendah
Hal ini disebabkan karena sektor pertanian menjadi mata
pencaharian utama, di samping itu juga, kualitas alat-alat produksi, pupuk,
teknik pengolahan tanah juga masih relatif rendah.
3. Aspek Sosial Politik
Politik berasal dari kata politics dan
atau policy artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan
(pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia
dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu
paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan
negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat
sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara
itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics di Indonesia harus dapat
dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama
yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
a. Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan
politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap
aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang
unsur-unsurnya terdiri dari :
v Struktur Politik
Merupakan wadah penyaluran pengambilan
berupa kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan
pimpinan nasional.
v Proses Politik
Merupakan suatu rangkaian pengambilan
keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang
bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya
terselenggara dalam pemilu.
v Budaya Politik
Merupakan pencerminan dari aktualisasi
hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
yang dilaksanakan secara sadar dan rasional baik melalui pendidikan politik
maupun kegiatan-kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
v Komunikasi Politik
Merupakan suatu hubungan timbal balik
antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat
sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
b. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu
sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik
luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan.
Politik luar negari merupakan proyeksi
kepentingan nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah
negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri
Indonesia diabadikan kepada kepentingan nasional terutama untuk pembangunan
nasional. Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian intergral dari
strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian
tujuan nasional. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas
dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memeihak kepada kekuatan-kekuatan yang
pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
Aktif dalam pengertian tidak bersifat
reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta
atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD
1945. heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri
harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang
prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang
ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan
antar bangsa yang cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan
dalam arti kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan
menghadapinya demi kepentingan nasional.
c. Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan
sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang
dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung untuk
menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
1. Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
ü Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak
berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut, kedaulatan ditangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
ü Mekanisme politik yang memungkikan adanya perbedaan
pendapat, namun perbedaaan itu tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak
antagonistis yang dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus
dicegah timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
ü Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang
hidup dalam masyarakat, dengan tetap dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan
Wawasan Nusantara.
ü Terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dengan
masyarakat dan antar kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai
tujuan nasional dan kepentingan nasional.
2. Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
ü Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan
kerjasama internasional di berbagai bidang atas dasar saling menguntungkan,
meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, memantapkan persatuan
bangsa dan keutuhan NKRI.
ü Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas
dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang
dan atau dengan negara maju sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan
nasional. Peranan Indonesia dalam membina dan mempererat persahabatan dan
kerjasama antar bangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan
ditingkatkan.
ü Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas
antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi dan lobi internasional,
pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.
ü Perkembangan, perubahan dan gejolak dunia terus diikuti dan
dikaji denga seksama agar secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak
negatif yang dapat mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat
kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional.
ü Langkah bersama negara berkembang untuk memperkecil
ketimpangan dan ketidakadilan dengan negara industri maju perlu ditingkatkan
dengan melaksanakan perjanjian perdagangan internasioal serta kerjasama dengan
lembaga-lembaga keuangan internasional.
ü Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
melalui penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesamaan sikap serta
kerjasama internasional dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
ü Peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu dilaksanakan
dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan
penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihada[inya.
Disamping itu, perlu ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang
lainnya.
ü Perjuangan bangsa Indoesia di dunia yang menyangkut
kepentingan nasionan seperti melindung kepentingan Indonesia dari kegiatan
diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Indonesi di luar negeri
perlu ditingkakan.
3 comments:
Semoga paparan ini bisa menjadi referensi saya dalam mempelajari mata kuliah yang baru-baru di lampirkan sebagai mata kuliah wajib di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara.
terima kasih
makalh ini cukup membantuq
Makasih dgn adanya makalah ini z tdk kesusahan mendapatkan bahan kiliah saya
Post a Comment