RANGKUMAN
MATERI EKONOMI KOPERASI
BAB I
KONSEP,
ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I. KONSEP
KOPERASI
1.
Konsep Koperasi Barat
Adalah
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Adalah
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan
tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis.
3.
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena
koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi
social ekonomi anggotanya.
II. LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1.
Keterkaitan Ideologi, System
Perekonomian dan Aliran Koperasi
-
Ideologi System Perekonomian Aliran
Koperasi
-
Liberalisme/Kapitalisme System
Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
-
Tidak termasuk Liberalisme dan
Sosialisme System Ekonomi Campuran Persemakmuran (commonwealth)
2.
Aliran Koperasi
·
Aliran Yardstick
·
Aliran Sosialis
·
Aliran Persemakmuran (commonwealth)
III. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1.
Sejarah Lahirnya Koperasi
·
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah koperasi di
Inggris sudah mencapai 100 unit.
·
1862 Dibentuk Pusat Koperasi
Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
·
1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman
dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·
1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
·
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
2.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
·
1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
·
12 Juli 1947, diselenggarakan
kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·
1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961, diselenggarakaan musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
IV. TUJUAN
KOPERASI
Sesuai
UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
BAB II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
I. PENGERTIAN
KOPERASI
Pengertian
koperasi menurut:
Definisi ILO
Terdapat
6 elemen yang didukung dalam koperasi, yaitu:
·
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for cooperative) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of number, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong
royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
II. TUJUAN
KOPERASI
Tujuan Utama:
Koperasi
adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945
III. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
·
Prinsip-prinsip Munkner
·
Prinsip Rochdale
·
Prinsip Raiffeisen
·
Prinsip Herman Schulze
·
Prinsip ICA
·
Prinsip / Sendi Koperasi Menurut UU
No. 12 / 1967
·
Prinsip Koperasi UU No. 25 / 1992
BAB III
MANAJEMEN
DAN ORGANISASI
BENTUK ORGANISASI
·
Menurut Hanel:
Suatu
system social ekonomi atau social teknik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
·
Menurut Ropke
Identifikasi
Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha
untuk perbaikan kondisi social ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
DiIndonesia
:
Bentuk:
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-
RapatAnggota:
Wadah anggota untuk mengambil keputusan.
-
Pengurus: Mewakili
koperasi didalam & luar pengadilan serta
meningkatkan peran koperasi
-
Pengawas: Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota
dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya
organisasi & usahak operasi.
-
Pengelola: Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
BAB IV
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
I.
Badan Usaha
·
Koperasi adalah badan usaha atau
perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang
berlaku (UU No. 25, 1992)
·
Mampu untuk menghasilkan keuntungan
dan megembalikan organisasi & usahanya
·
Ciri utama koperasi adalah pada
sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa
·
Pengelolaan koperasi sebagai badan
usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan,
teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system)
II. Tujuan
& Nilai
-
Perusahaan Bisnis
·
Theory
of the firm;
perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o Mendefinisikan organisasi
o Mengkoordinasi keputusan
o Menyediakan norma
o Sasaran yang lebih nyata
·
Tujuan perusahaan: Maximize profit,
maximize the value of the firm, minimize cost.
-
Koperasi
·
Berorientasi pada profit oriented
& benefit oriented
·
Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan kesejahteraan anggota
merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·
Kesulitan utama pada pengukuran
nilai benefit dan nilai perusahaan.
III. Kontribusi
Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü
Maximization of sales (William
Banmoldb)
ü
Maximization of management utility
(Oliver Williamson)
ü
Satisfying Behaviour (Herbert Simon)
IV. Kontribusi
Teori Laba pada Success Koperasi
v
Konsep laba dalam koperasi adalah
SHU
v
Innovation theory of profit
v
Managerial Efficiency Theory of profit
V. Kegiatan
Usaha Usaha
Key
success factors kegiatan usaha koperasi:
-
Status dan motif anggota koperasi
-
Bidang usaha (bisnis)
-
Permodalan Koperasi
-
Manajemen Koperasi
-
Organisasi Koperasi
-
System Pembagian Keuntungan (Sisa
Hasil Usaha)
VI. Status
& Motif Anggota
·
Anggota sebagai pemilik (owners) dan
sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners : menanamkanmodal investasi
·
Customers : memanfaatkan pelayanan
usahak operasi dengan maksimal
·
Kriteriaminimal anggota koperasi
o Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi
ekonomi
o Memiliki pola income regular yang pasti
VII. BisnisKoperasi
v
Usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
v
Dapat memberikan pelayanan untuk
masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
v
Usaha dan peran utama dalam bidang
sendi kehidupan ekonomi rakyat.
BAB V
SISA HASIL USAHA
I. PENGERTIAN
SHU
Menurut
pasal 45 ayat(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
II. INFORMASI
DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku.
2.Bagian
(persentase) SHU anggota.
3.Total
simpanan seluruh anggota.
4.Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.Jumlah
simpanan per anggota.
6.Omzet
atau volume usaha per anggota.
7.Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
III. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
MenurutUU
No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata
berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana:
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA
= Jasa Usaha Anggota
JMA
= Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model
matematika
SHU
Pa = Va
x JUA + Sa
x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana:
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA
: Jasa Usaha Anggota
JMA
: Jasa Modal Anggota
VA
: Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK
: Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa
: Jumlah simpan ananggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
IV. PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.SHU
anggota dibayar secara tunai.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
I. PengertianManajemendan
PerangkatOrganisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some
of
its Problems” yang mengatakan bahwa: “Cooperation is an economic system with
social
content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur social di dalamnya.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a).
Anggota
b).
Pengurus
c).
Manajer
d).
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Menurut
UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).
Rapat anggota
b).
Pengurus
c).
Pengawas
BAB VII
JENIS –JENIS DAN BENTUK KOPERASI
I. JENIS
KOPERASI
a.
JenisKoperasi MenurutPP 60 Tahun1959
•
KoperasiDesa
•
KoperasiPertanian
•
KoperasiPeternakan
•
KoperasiPerikanan
•
KoperasiKerajinan/Industri
•
KoperasiSimpanPinjam
•
KoperasiKonsumsi
b.
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
•
Koperasi pemakaian
•
Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
•
Koperasi Simpan Pinjam
II. BENTUK
KOPERASI (SESUAI PP No. 60
Tahun1959)
Terdapat
4 bentuk Koperasi, yaitu:
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
III. BENTUK
KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
IV. KOPERASI
PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
•
Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
orang–orang.
•
KoperasiSekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi.
BAB VIII
PERMODALAN KOPERASI
I. KONSEP
MODAL
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan
untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
•Koperasi harus mempunyai rencana
pembelanjaan yang konsisten.
II. SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
•Simpanan Pokok
•Simpanan Wajib
•Simpanan Sukarela
•Modal Sendiri
B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
•Modal sendiri (equity capital)
•Modal pinjaman (debt capital)
II. SUMBER-SUMBER
MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
ü Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
ü Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
BAB IX
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI
DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
I. Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilikakan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai penggunaakan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual/pembeli diluar koperasi.
II. Efek
Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa factor
diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang
dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
III. Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Keberhasilan
koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
IV. Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Ada
dua factor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya.
1.Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.
BAB X
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI
LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
I. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME
= MEL + METL
MEN
= (MEL + METL) – BA
Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan
cara sebagai berikut:
MEL
= EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL
= SHUa
Dimana:
1.
MEL (Manfaat ekonomi langsung)
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung
diperoleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2.
METL (Manfaat ekonomi tidak
langsung) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh
anggota
bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
1.Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU
ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
= Jika TEBP < 1 berarti efisien
biaya pelayanan BU ke anggota
2.Tingkat efisiensi biaya usaha ke
bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien
biaya usaha
II. EfektivitasKoperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os),
jikaOs >Oa disebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK):
EvK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
= JikaEvK > 1, berarti efektif
III. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK
= SHUk x 100 %
(1)Modal koperasi
PPK = Lababersihdrusahadgnnon anggota x 100%
(2)Modal
koperasi
BAB XI
PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam berbagai
bentuk pasar.
Berdasarkansifatdanbentuknya,
pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam:
1.
Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.
Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu:
Monopoli,
Persaingan
Monopolistik (monopolistic competition), dan Oligopoli.
Peranan Koperasi dalam Persaingan
Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri
pasar persaingan sempurna:
-
Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
-
Produk yang dijual perusahaana dalah sejenis (homogen)
-
Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
-
Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya:
·
Banyak pejual atau pengusaha dari
suatu produk yang beragam
·
Produkyang dihasilkan tidak homogeny
·
Ada produk substitusinya
·
Keluar atau masuk ke industry
relative mudah
·
Harga produk tidak sama disemua
pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
·
Gambar
Koperasi dalam Pasar Oligopoli
o Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa
perusahaan (penjual) yang menguasai pasar
o Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoly
yaitu strategi harga dan nonharga
BAB XII
PEMBANGUNAN KOPERASI
I. Pembangunan
Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala
yang dihadapi masyarakat:
1.
Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu:
a.
Koqnisi
b.
Apeksi
c.
Psikomotor
3.
Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan
membangun Koperasi:
a.
Ofisialisasi
b.
De-ofisialisasi
c.
Otonomisasi
4.
Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan
gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,
Makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
II. Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
TahapI : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi
koperasi.
TahapII : Melepaskan ketergantungan kepada
sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari
pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
TahapIII : Perkembangan koperasi sebagai
organisasi koperasi yang mandiri.
0 comments:
Post a Comment