Tuesday, October 13, 2015

MAKALAH KODE ETIK AKUNTAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam menjalankan profesi sebagai seorang akuntan harus dengan sadar menjalankan tugas, hak, kewajiban dan fungsinya. Namun, menjadi seorang akuntan bukanlah hal yang mudah.
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Adapun kode etik yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan akan dibahas dalam makalah ini.
B.     Rumusan Masalah
  1. Apakah pengertianKodeEtikAkuntan?
  2. Apakah Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia?
  3. Tujuan profesi akuntansi
  4. Apa jenis-jenis profesi akuntan?
  5. Apakah aturan Etika dalam Akuntan?
  6. Apakah RUU profesi akuntan?
C.    Tujuan
  1. Untuk menjelaskan pengertian Kode Etik Akuntan
  2. Untuk menjelaskan jenis-jenis profesi akuntan
  3. Untuk menjelaskan Prinsip Etika profesi Ikatan Akuntan Indonesia
  4. Untuk mengetahui Garis Besar Kode Etik Dan Perilaku Professional
  5. Untuk menjelaskan aturan Etika dalam Akuntan
  6. Untuk menjelaskan RUU akuntan
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kode Etik Akuntansi
Akuntan publik sebagai suatu profesi, untuk memenuhi fungsi auditing, tunduk kepada suatu kode etik profesi dan melaksanakan audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara-cara tertentu dengan mendasarkan diri pada norma atau standar auditing dan mempertahankan terlaksananya kode etik yang telah ditetapkan.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan public.
Sedangkan Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku etika akuntan di Indonesia dalam memenuhi tanggung jawab profesinya yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawat dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.



B.     Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Kode etik IAI disempurnakan pada kongres IAI tahun 1986 dan namanya diubah menjadi Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari 26 pasal, tidak termasuk tata kerja Dewan Kerhomata IAI, ( untuk tata kerja Dewan Kehormatan ini diatur tersendiri yang terdiri dari 9 pasal dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan kode etik).
Kode Etik Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu:
1.      Kode etik untuk profesi akuntan secara umum, yang mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.       Kepribadian (pasal 1 dan 2)
b.      Kecakapan profesional (pasal 3 dan 4)
c.       Tanggung jawab (pasal 5,6,dan 7)
d.      Pelaksanaan kode etik (pasal 8,9, dan 10)
e.       Penafsiran dan penyempurnaan kode etik (pasal 11)
2.      Kode etik khusus untuk akuntan publik, mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
a.       Kepribadian (pasal 12,13 dan 14)
b.      Kecakapan profesional (pasal 15,16,17,18 dan 19)
c.       Tanggung jawab kepada klien (pasal 19 dan 20)
d.      Tanggung jawab rekan seprofesi (pasal 21 dan 22)
e.       Tanggung jawab lainya (pasal 23,24,dan 25)

C.    Tujuan profesi akuntansi
Memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.

Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
1.      Kredibilitas                             3.  Kualitas Jasa
2.      Profesionalisme                       4.  Kepercayaan

Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
  1. Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional,
  2. kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
D.    Jenis-Jenis Profesi Akuntan:
  1. Akuntan Publik                                   4.   Akuntan Internal
  2. Akuntan Manajemen                           5.   Konsultan SIA / SIM
  3. Akuntan Pendidik                               6.   Akuntan Pemerintah
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan dan hanya mengikat anggota himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan aturan etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Adapun prinsip-prinsip etika profesi IAI sebagai berikut :
  1. Tanggung Jawab Profesi                     5.  Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
  2. Kepentingan Publik                                        6.  Kerahasiaan
  3. Integritas                                             7.  Perilaku Profesional
  4. Obyektivitas                                        8.  Standar Teknis

E.     Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
  1. Standar Umum
    1. Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
    2. Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
    3. Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
    4. Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
  2. Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
  1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
  2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.


  • Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
  1. Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
  2. Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
  4. Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
  • Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
  • Komunikasi Antarakuntan Publik
  1. Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
  2. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
  • Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
  • Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
  1. Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi, Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran lainnya.
  2. Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
F.     RUU PROFESI AKUNTAN
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
G.    APLIKASI KODE ETIK
Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.

Sanksi Administratif dalam UU No. 5 tahun 2011 :
  1. Rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, jika AP melakukan pelanggaran ringan sebagaimana ketentuan Pasal 13,17, 19 ,25,27,32,34,35 UU No. 5 tahun 2011 dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik yang tidak berpengaruh terhadap laporan keuangan yang diterbitkan.
  2. Sanksi tertulis yang dikenakan pada pelanggaran sedang. AP dan KAP tsb melanggar ketentuan Pasal 4, 30 ayat (1) huruf a,b,f, Pasal 31 dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan namun tidak signifikan.
  3. Sanksi Pembatasan Pemberian Jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, seperti bank, pasar modal jika AP dan KAP melakukan pelanggaran cukup berat. Pelanggaran yang dimaksud, jika AP dan KAP melanggar SPAP dan kode etik yang berpengaruh terhadap laporan yang diterbitkan.
  4. Jenis sanksi keempat, pembatasan pemberian jasa tertentu. AP atau KAP tersebut tidak diperbolehkan memberikan jasa tertentu, seperti jasa audit umum atas laporan keuangan selama 24 bulan. Bila dalam kurun waktu 3 tahun melakukan tindakan yang sama, AP dan KAP tsb akan digolongkan melakukan pelanggaran cukup berat.
  5. Sanksi kelima pembekuan ijin. AP atau KAP yang dikenakan sanksi ini jika melakukan pelanggaran berat berupa pelanggaran ketentuan Pasal 9,28, 29,30, ayat (1) huruf c,e,g,h ,i UU no 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran terhadap SPAP serta kode etik yang berpengaruh signifikan terhadap laporan keuangan. Sanksi pembekuan izin diberikan paling banyak 2 kali dalam waktu 48 bulan, namun jika masih melakukan hal yang sama maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat, ijinnya akan dicabut.
  6. Jenis sanksi ke enam berupa pencabutan izin jika AP atau KAP melakukan pelanggaran sangat berat yaitu melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf d, j UU Akuntan Publik dan melakukan pelanggaran SPAP serta kode etik yang berpengaruh sangat signifikan terhadap laporan yang di terbitkan.
Adapun sanksi denda telah berlaku lebih dahulu dengan di keluarkannya PP no 1 tahun 2013 tentan PNBP (pendapatan Negara bukan pajak) di lingkungan Kementerian Keuangan.

BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari kode etik suatu profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut.
Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan, karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.
B.  SARAN
Harus ada lembaga yang berbeda-beda dalam menaungi berbagai profesi yang ada, dimana lembaga tersebut merupakan sekumpulan orang yang memiliki profesi yang sama dengan tujuan dapat menciptakan tatanan etik dalam pekerjaan. Dan semua lembaga-lembaga profesi tersebut harus memiliki tujuan yang satu yaitu, mengutamakan profesionalitasdalam bekerja yang dilihat dari kepatuhan menjadikan kode etik profesi sebagai pedoman.
Etika profesi akuntansi diatur oleh suatu badan atau organisasi yang bertanggung jawab dilingkup akuntansi seperti Ikatan akuntansi Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sedangkan untuk etika profesi yang lain diatur oleh organisasi yang berbeda sesuai dengan profesinya masing-masing.






DAFTAR PUSTAKA


0 comments:

Post a Comment