Friday, October 10, 2014

LEMBAGA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI | EKONOMI MONETER



LEMBAGA KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI

KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
Adapun maksud dan tujuan penulisan ilmiah ini adalah guna memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma dengan mengambil judul ”Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Intermediasi” dan sebagai bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang merasa membutuhkan. Dengan harapan setelah membaca tulisan ini, akan memperoleh pemahaman dan gambaran yang jelas.
Pada kesempatan ini, penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu terutama kepada :
1.   Bapak MULIHA HALIM  selaku dosen mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi.
2.   Kedua Orang tua yang telah memberikan dorongan moril dan materil dalam pembuatan penulisan ilmiah ini.
3.   Teman-teman yang telah memberi semangat, motivasi dan keceriaan untuk menyelesaikan penulisan ilmiah ini.
4.   Semua pihak yang telah membantu dalam penyelesaian penulisan ilmiah ini, yang tidak dapat disebutkan satu persatu.
Penulis menyadari dengan segala keterbatasan dan kerendahan hati bahwa penulisan ilmiah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan penulisan ini.
Penulis,







DAFTAR ISI

LEMBAR JUDUL PENULISAN ILMIAH                                  i
KATA PENGANTAR                                                                     ii
DAFTAR ISI                                                                                  iii

BAB I PENDAHULUAN                                                               1
1.1.   Latar Belakang                                                                         1    
1.2.   Rumusan Masalah                                                                     2
1.3  Tujuan Penelitian                                                                         2
1.4  Manfaat Penelitian                                                                       2

BAB II            LANDASAN TEORI                                             3
2.1 Pengertian Lembaga Keuangan                                                    3
2.2 Pengertian Lembaga Keuangan Bank                                           4
2.3 Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank                                   4

BAB III   METODE PENELITIAN                                             5
3.1  Objek Penelitian                                                                        5
3.2  Data / Variabel                                                                           5
3.3  Metode Pengumpulan Data                                                        5

BAB IV  PEMBAHASAN                                                             6
4.1  Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan bank
dan Non Bank                                                                                  6
4.1.1  Pengertian Lembaga Keuangan                                               6
4.1.2  Fungsi Lembaga Keuangan                                                   10
4.1.3  Peranan Lembaga Keuangan                                                 12
4.1.3.1  Faktor Yang Mendorong Peningkatan Peranan
Lembaga Keuangan                                                                        14
4.2  Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank & Non Bank                   15
4.2.1  Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank                                     15
4.2.2  Jenis-jenis Lembaga Keuangan Non-Bank                             17
4.2.3 Perbandingan Bank dan Bukan Bank                                      19
4.2.Sumber Hukum Perbankan                                                    19
4.2.5  Asas Hukum Perbankan                                                        20
4.3 Sejarah dan Perkem-bangan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank di Indonesia                                                     21
4.3.1  Asal Mula Kegiatan Perbankan                                              21
4.3.2  Sejarah Perbankan di Indonesia                                             21
4.3.3  Sejarah Bank Pemerintah                                                       23
4.4  Pengenalan Sistem Keuangan di Indonesia                                24
4.4.1  Pengertian System Keuangan                                                 24
4.4.2  Konsep Sistem Keuangan                                                      27

BAB V    PENUTUP                                                                      28
5.1 Kesimpulan                                                                                28
5.2 Saran                                                                                         28

DAFTAR PUSTAKA                                                                     29












BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah adanya dukungan dari sistem keuangan yang sehat dan stabil, demikian pula dengan negara Indonesia. Sistem keuangan negara Indonesia sendiri terdiri dari tiga unsur, yakni sistem moneter, sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank (Rumiati, 2002:1).
            Seiring dengan pesatnya dunia usaha, maka peranan lembaga keuangan juga semakin meningkat. Melalui peran lembaga keuangan, maka interaksi antarpelaku ekonomi, seperti sektor rumah tangga dan perusahaan akan semakin intens.
Sektor rumah tangga membutuhkan lembaga keuangan untuk mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk ditabung di lembaga keuangan tersebut. Sedangkan sektor perusahaan membutuhkan lembaga keuangan untuk mendapatkan dana guna membiayai investasinya. Selain melakukan fungsi menghimpun dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dana tersebut kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman, masih banyak fungsi lain yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan. Di antara fungsi-fungsi tersebut antara lain: melancarkan pertukaran produk, memberikan analisis dan informasi keuangan, memberikan jaminan, menciptakan dan memberikan likuiditas.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian mengenai latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan permasalahn sebagai berikut :
1. Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan bank dan Non Bank
2. Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
3. Sejarah dan Perkem-bangan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank di Indonesia
4. Pengenalan Sistim Keuangan di Indonesia

1.3  Tujuan Penelitian
Sesuai dengan rumusan masalah, tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah:
1.      Mahasiswa dapat menerangkan konsep-konsep utama bisnis bank
2.      Mengerti lembaga-lembaga keuangan non bank serta dapat menjelaskan tentang
system keuangan khususnya pada bidang perbankan di Indonesia

1.4  Manfaat Penelitian
Dengan dilakukannya penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat:
·    Memahami dan mengerti mengenai fungsi dan peranan lembaga keuangan bank dan non bank.
·    Mengetahui jenis-jenis lembaga keuangan bank dan non bank, serta
·    Mengetahui dan mengerti sejarah perkembangannya.
·    Bagi penulis sendiri, penelitian ini bermanfaat dalam memperluas wawasan di bidang perbankan.
· Bagi pihak-pihak lain, semoga hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan referensi bagi penelitiannya.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non depository financial institution).

2.2 Pengertian Lembaga Keuangan Bank
Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit atau dalam bentuk lain kepada masyarakat guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2.3  Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

BAB III
METODE PENELITIAN

3.1  Objek Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis mengambil objek keseluruhan dari lembaga keuangan bank dan non bank yang ada di Indonesia.

3.2  Data / Variabel
Untuk mendapatkan informasi lebih akurat, penulis menggunakan data Undang-Undang Dasar mengenai masalah perbankan di Indonesia.

3.3  Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data, penulis melakukan pengumpulan data-data dengan cara:
1.      Metode Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang didapat dari berbagai sumber tertulis. Seperti mempelajari buku-buku yang memuat materi ini.
2.      Metode Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari berbagai website yaitu dengan mengambil inti sari yang memuat materi ini.


BAB IV
PEMBAHASAN

4.1  Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan bank dan Non Bank
4.1.1  Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.

Klasifikasi Lembaga Keuangan
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1. Lembaga Keuangan Bank
2. Lembaga Keuangan Non-Bank

Lembaga keuangan Bank. Lembaga keuangan ini menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus dapat berupa perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.

Sumber-sumber Dana Bank
1. Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
• Modal yang disetor
• Cadangan-cadangan
• Laba yang ditahan
2. Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
• Pinjaman dari Bank-bank Lain
• Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar negeri
• Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
• Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
3. Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
• Giro (Demand Deposits)
• Deposito (Time Deposits)
• Tabungan (Saving)

Lembaga keuangan non bank, Lembaga keuangan bukan bank. Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga yang masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun.

4.1.2  Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Fungsi Bank dalam perekonomian adalah:
a.Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
b. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
c. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan.
d. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Fungsi Bank dalam perekonomian adalah:
a.Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
b. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran.
c. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan.
d. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
e.  Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum.

Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam.
Likuiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan.
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi.
Unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari

4.2  Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank & Non Bank
4.2.1  Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
a.      Bank Sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara.
b.  Bank Umum, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
d.      Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)

Berdasarkan pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing

4.2.2  Jenis-jenis Lembaga Keuangan Non-Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
a. Pasar Modal
Merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
b. Pasar Uang
Yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
d. Perusahaan Pengadaian
Merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. e. Perusahaan Sewa guna usaha
Sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.
 f. Perusahaan Asuransi
Merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
g. Perusahaan Anjak Piutang
Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
h. Perusahaan Moal Ventura
Adalah perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi tersebut mengandung suatu resiko tinggi.
i. Dana Pensiun
Merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.

4.2.Sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis mupun tidak tertulis. Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang sedang berlaku pada saat ini.

Ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam :
1.                  UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
2.                  UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
3.                  UU No. 24 Tahun1999 tentang Lalu Lintas devisa dan Sistem Nilai Tukar
4.                  Kitab Undang Undng Hukum Perdata, buku IIdanbuku III mengenai Hukum jaminan dan perjanjian
5.                  UU tentang Perseroan Terbatas
6.                  UU tentang Pasar Modal
7.                  UU tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkitan Dengan Tanah.UU lain yng mengatur tentang hal itu

4.2.5    Asas Hukum Perbankan
Dalam melaksanakan kemitraan antara bank dengan nasabahnya, untuk sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu:
1.      Asas Demokrasi Ekonomi Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang diubah.
2.      Asas Kepercayaan Asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya.
3.      Asas Kerahasiaan Asas kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
4.      Asas Kehati-hatian (Prudential Principle) Asas Kehati-hatian adalah suatu asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.

4.3 Sejarah dan Perkembangan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank di Indonesia
4.3.1  Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.

4.3.2  Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.                  De Javasce NV.
2.                  De Post Poar Bank.
3.                  De Algemenevolks Crediet Bank.
4.                  Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5.                  Nationale Handles Bank (NHB).
6.                  De Escompto Bank NV.

Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.                  Bank Nasional indonesia.
2.                  Bank Abuan Saudagar.
3.                  NV Bank Boemi.
4.                  The Chartered Bank of India.
5.                  The Yokohama Species Bank.
6.                  The Matsui Bank.
7.                  The Bank of China.
8.                  Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.      Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
2.  Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3.      Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
4.      Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5.      Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6.      Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian
menjadi Bank Amerta.
7.      NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8.      Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger
dengan Bank Pasifik.
9.      Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.

4.3.3  Sejarah Bank Pemerintah
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
·         Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
·         Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1.      Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21
Tahun 1968.
2.      Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor
Impor Indonesia.
·         Bank Negara Indonesia (BNI ’46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ’46.
·         Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
·         Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
·         Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
·         Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
·         Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
·         Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

4.4  Pengenalan Sistem Keuangan di Indonesia     
4.4.1  Pengertian System Keuangan
Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan, sistem perbankan, dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan.
Sistem keuangan dapat diartikan sebagai kumpulan institusi, pasar, ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditetapkan, dan jasa-jasa keuangan (financial services) dihasilkan serta ditawarkan ke seluruh bagian dunia (Peter S. Rose, 7th editionm 2000).

Sistem keuangan dalam perekonomian memiliki sekurang-kurangnya 7 fungsi pokok, yaitu:
1.      Fungsi tabungan (savings function)
2.      Fungsi kekayaan (wealth function)
3.      Fungsi likuiditas (liquidity function)
4.      Fungsi kredit (credit function)
5.      Fungsi pembayaran (payment function)
6.      Fungsi resiko (risk function)

4.4.2  Konsep Sistem Keuangan
• Sistem keuangan dalam suatu negara terdiri dari unit-unit lembaga keuangan baik institusi perbankan, lembaga keuangan bukan bank serta pasar yang saling berinteraksi secara kompleks dengan tujuan memobilisasi dana untuk investasi dan menyediakan fasilitas sistem pembayaran untuk pembiayaan aktivitas komersial.
• Dalam Sistem keuangan terjadi intermediasi antara yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana, transformasi dan pengelolaan resiko serta penemuan harga pasar.
• Suatu sistem keuangan yang efisien dan kokoh adalah sistem keuangan yang mampu memobilisasi dan mengalokasikan sumber daya yang terbatas kepada aktivitas yang memberikan tingkat pengembalian yang optimal dan mampu berkontribusi secara penuh  dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara secara sehat, berkelanjutan dan seimbang.

BAB V
PENUTUP

5.1   Kesimpulan
Pada bab penutup ini penulis berusaha menyimpulkan persoalan yang telah dianalisis pada bab pembahasan. Dari analisis tersebut maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
3.      Lembaga keuangan bank dan non bank merupakan lembaga keuangan yang
memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan  juga dapat menyalurkan dana atau pinjaman juga.

5.2    Saran
Ada beberapa saran yang ingin disampaikan penulis kepada pembaca, lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank mempunyai peran yang sangat penting bagi aktivitas perekonomian. Jadi kita sebagai pengguna jasa lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank harus mengerti dan paham betul tentang syarat-syarat dan ketentuan dari lembaga keuangan tersebut. Karena setiap syarat dan ketentuan dari setiap lembaga keuangan berbeda.


                                                               DAFTAR PUSTAKA
·         Brigham, Eugene F., Houston. (2003). Fundamental of Financial Management. 9th Edition. Harcourt.
·         Hafidudin, Didin, Hendri Tanjung. (2003). Manajemen Syariah (Dala Praktik). Cetakan Pertama.
·         Juli Irmayanto, Zainal A Indradewa, H. Alimastijik, Tonny Hasibuan, Hera Purnami (1997). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Pertama. Jakarta: Media Ekonomi Publishing.
·         Kasmir. (2000). Manajemen Perbankan. Cetakan Pertama. Raja Garfindo.
·         Munawir, Slamet. (2002). Analisis Investasi Keuangan. Edisi Pertama. Liberty.
·         Saunders. (2003). Financial Markets and Institutions. 2nd Edition. Mc Graw Hill.
·         Subagyo, Sri Fatmawati, Rudy Badrudin, Astuti Purnamawati, Algifari (2002). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
·         Sutojo, Siswanto (1997). Manajemen Terapan Bank. Pustaka Binaman Pressindo.
·         Taswan (2005). Manajemen Perbankan (Konsep, Teknis, Aplikasi). UPP STIM YKPN.
·         http://www.google.com
·         http://www.wikipedia.com