LEMBAGA
KEUANGAN SEBAGAI LEMBAGA INTERMEDIASI
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT,
karena dengan rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan
makalah ini.
Adapun maksud dan tujuan penulisan ilmiah ini adalah guna
memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi di
Universitas Gunadarma dengan mengambil judul ”Lembaga Keuangan Sebagai Lembaga Intermediasi” dan sebagai bahan
pertimbangan bagi pihak-pihak yang merasa membutuhkan. Dengan harapan setelah
membaca tulisan ini, akan memperoleh pemahaman dan gambaran yang jelas.
Pada kesempatan ini, penulis tidak lupa mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu terutama
kepada :
1. Bapak MULIHA HALIM selaku dosen
mata kuliah softskill Ekonomi Koperasi.
2. Kedua Orang tua yang telah
memberikan dorongan moril dan materil dalam pembuatan penulisan ilmiah ini.
3. Teman-teman yang telah memberi
semangat, motivasi dan keceriaan untuk menyelesaikan penulisan ilmiah ini.
4. Semua pihak yang telah membantu
dalam penyelesaian penulisan ilmiah ini, yang tidak dapat disebutkan satu
persatu.
Penulis menyadari dengan segala keterbatasan dan kerendahan
hati bahwa penulisan ilmiah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu
penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan
penulisan ini.
Penulis,
DAFTAR ISI
LEMBAR JUDUL PENULISAN ILMIAH
i
KATA
PENGANTAR
ii
DAFTAR
ISI
iii
BAB I
PENDAHULUAN
1
1.1.
Latar
Belakang
1
1.2.
Rumusan
Masalah
2
1.3
Tujuan Penelitian
2
1.4
Manfaat Penelitian
2
BAB
II LANDASAN
TEORI
3
2.1
Pengertian Lembaga
Keuangan
3
2.2
Pengertian Lembaga Keuangan
Bank
4
2.3
Pengertian Lembaga Keuangan Non
Bank
4
BAB III METODE
PENELITIAN
5
3.1
Objek
Penelitian
5
3.2
Data / Variabel
5
3.3
Metode Pengumpulan
Data
5
BAB IV
PEMBAHASAN
6
4.1
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan bank
dan Non
Bank
6
4.1.1
Pengertian Lembaga
Keuangan
6
4.1.2
Fungsi Lembaga
Keuangan
10
4.1.3.1 Faktor
Yang Mendorong Peningkatan Peranan
Lembaga
Keuangan
14
4.2
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank & Non
Bank
15
4.2.1
Jenis-jenis Lembaga Keuangan
Bank
15
4.2.2
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Non-Bank
17
4.2.3
Perbandingan Bank dan Bukan
Bank
19
4.2.4 Sumber Hukum Perbankan
19
4.2.5 Asas Hukum Perbankan
20
4.3
Sejarah dan Perkem-bangan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank di
Indonesia
21
4.3.1
Asal Mula Kegiatan
Perbankan
21
4.3.2
Sejarah Perbankan di
Indonesia
21
4.3.3
Sejarah Bank
Pemerintah
23
4.4
Pengenalan Sistem Keuangan di
Indonesia
24
4.4.1
Pengertian System
Keuangan
24
4.4.2
Konsep Sistem
Keuangan
27
BAB V
PENUTUP
28
5.1
Kesimpulan
28
5.2 Saran
28
DAFTAR
PUSTAKA
29
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara
adalah adanya dukungan dari sistem keuangan yang sehat dan stabil, demikian
pula dengan negara Indonesia. Sistem keuangan negara Indonesia sendiri terdiri
dari tiga unsur, yakni sistem moneter, sistem perbankan dan sistem lembaga
keuangan bukan bank (Rumiati, 2002:1).
Seiring dengan pesatnya dunia usaha, maka peranan lembaga keuangan juga semakin meningkat. Melalui peran lembaga keuangan, maka interaksi antarpelaku ekonomi, seperti sektor rumah tangga dan perusahaan akan semakin intens.
Seiring dengan pesatnya dunia usaha, maka peranan lembaga keuangan juga semakin meningkat. Melalui peran lembaga keuangan, maka interaksi antarpelaku ekonomi, seperti sektor rumah tangga dan perusahaan akan semakin intens.
Sektor rumah tangga membutuhkan lembaga keuangan untuk
mengalokasikan sebagian pendapatannya untuk ditabung di lembaga keuangan
tersebut. Sedangkan sektor perusahaan membutuhkan lembaga keuangan untuk
mendapatkan dana guna membiayai investasinya. Selain melakukan fungsi
menghimpun dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkan
dana tersebut kepada sektor perusahaan dalam bentuk pinjaman, masih banyak
fungsi lain yang dapat dilakukan oleh lembaga keuangan. Di antara fungsi-fungsi
tersebut antara lain: melancarkan pertukaran produk, memberikan analisis dan
informasi keuangan, memberikan jaminan, menciptakan dan memberikan likuiditas.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian mengenai latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan permasalahn
sebagai berikut :
1.
Pengertian, Fungsi dan peranan Lembaga Keuangan bank dan Non Bank
2.
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
3.
Sejarah dan Perkem-bangan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank di Indonesia
4.
Pengenalan Sistim Keuangan di Indonesia
1.3 Tujuan Penelitian
Sesuai
dengan rumusan masalah, tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah:
1. Mahasiswa dapat menerangkan
konsep-konsep utama bisnis bank
2. Mengerti lembaga-lembaga keuangan
non bank serta dapat menjelaskan tentang
system
keuangan khususnya pada bidang perbankan di Indonesia
1.4 Manfaat Penelitian
Dengan
dilakukannya penelitian ini diharapkan dapat memberi manfaat:
· Memahami dan mengerti mengenai
fungsi dan peranan lembaga keuangan bank dan non bank.
·
Mengetahui
jenis-jenis lembaga keuangan bank dan non bank, serta
·
Mengetahui
dan mengerti sejarah perkembangannya.
·
Bagi
penulis sendiri, penelitian ini bermanfaat dalam memperluas wawasan di bidang
perbankan.
·
Bagi
pihak-pihak lain, semoga hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan
referensi bagi penelitiannya.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan atau tagihan dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Lembaga
keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Lembaga
keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository
financial institution) dan lembaga keuangan non-depositori (non
depository financial institution).
2.2 Pengertian Lembaga Keuangan Bank
Badan
usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kredit
atau dalam bentuk lain kepada masyarakat guna meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
2.3 Pengertian Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan,
secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Dalam
penelitian ini, penulis mengambil objek keseluruhan dari lembaga keuangan bank
dan non bank yang ada di Indonesia.
3.2 Data / Variabel
Untuk
mendapatkan informasi lebih akurat, penulis menggunakan data Undang-Undang
Dasar mengenai masalah perbankan di Indonesia.
3.3 Metode Pengumpulan Data
Untuk
memperoleh data-data, penulis melakukan pengumpulan data-data dengan cara:
1. Metode Kepustakaan
Penelitian
yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data yang didapat dari berbagai sumber
tertulis. Seperti mempelajari buku-buku yang memuat materi ini.
2. Metode Pengambilan Data Dalam
Internet
Penelitian
dilakukan dengan cara mengumpulkan data dari berbagai website yaitu dengan
mengambil inti sari yang memuat materi ini.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pengertian, Fungsi dan
peranan Lembaga Keuangan bank dan Non Bank
4.1.1 Pengertian Lembaga
Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset
nonfinancial atau aset riil. Lembaga keuangan bank atau bank merupakan lembaga keuangan
yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping menyalurkan dana
atau memberi pinjaman (kredit) juga usaha menghimpun dana dari masyarakat luas
dalam bentuk simpanan. Kemudian usaha bank dalam bentuk lainnya memberikan jasa
yang mendukung dan memperlancar kegiatan memberikan pinjaman dengan kegiatan
memberikan pinjaman dengan kegiatan menghimpun dana.
Klasifikasi
Lembaga Keuangan
Dalam
praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1.
Lembaga Keuangan Bank
2.
Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan Bank. Lembaga keuangan ini menghimpun dana
secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, tabungan
atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit
surplus dapat berupa perusahaan, pemerintah dan rumah tangga yang memiliki
kelebihan pendapatan setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga
keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Sumber-sumber Dana Bank
1.
Dana dari Modal Sendiri (Dana Pihak ke-I)
•
Modal yang disetor
• Cadangan-cadangan
• Laba yang ditahan
2.
Dana Pinjaman dari Pihak Luar (Dana Pihak Ke-II)
• Pinjaman dari Bank-bank Lain
• Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan lain di luar
negeri
• Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank
• Pinjaman dari Bank Sentral (BI)
3.
Dana Dari Masyarakat (dana dari Pihak ke-III)
• Giro (Demand Deposits)
• Deposito (Time Deposits)
• Tabungan (Saving)
Lembaga keuangan non bank, Lembaga keuangan bukan bank. Lembaga
keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan
dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).
Lembaga yang masuk dalam kelompok ini adalah lembaga keuangan yang kegiatan
usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan
kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya
polis asuransi, program pensiun.
4.1.2 Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Fungsi
Bank dalam perekonomian adalah:
a.Penciptaan
uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring).
b. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran.
c. Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan.
d. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi
internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
Fungsi
Bank dalam perekonomian adalah:
a.Penciptaan
uang
Uang
yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat
mekanisme pemindahbukuan (kliring).
b. Mendukung
Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi
lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran
mekanisme pembayaran.
c. Penghimpunan
Dana Simpanan Masyarakat
Dana
yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan.
d. Mendukung
Kelancaran Transaksi Internasional
Bank
umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional,
baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal.
e.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan
barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan
oleh bank umum.
Lembaga
keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat
diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur
sesuai dengan kehutuhan perninjam.
Likuiditas
berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan.
Setiap
individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan
masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan
masalah finansial lagi.
Unit
ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah
penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari
4.2 Jenis-jenis Lembaga
Keuangan Bank & Non Bank
4.2.1 Jenis-jenis Lembaga
Keuangan Bank
Secara
Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
a. Bank Sentral merupakan bank yang mengatur
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan
disuatu negara.
b. Bank Umum, merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
d. Bank Syariah, merupakan bank yang melayani
masyarakat dengan tidak menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan
menggunakan sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)
Berdasarkan
pembagian ini, bank dapat dibagi menjadi:
a.
Bank Pemerintah
b.
Bank Pemerintah Daerah
c.
Bank Swasta
d.
Bank Swasta Asing
4.2.2 Jenis-jenis Lembaga
Keuangan Non-Bank
Adapun
jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain
:
a.
Pasar Modal
Merupakan
pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para
penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
b. Pasar Uang
Yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan
kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
d. Perusahaan Pengadaian
Merupakan
lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
e. Perusahaan Sewa guna usaha
Sewa
guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang
modal yang diinginkan oleh nasabah.
f. Perusahaan Asuransi
Merupakan
perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
g. Perusahaan Anjak Piutang
Perusahaan
yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau
pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan
atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
h. Perusahaan Moal Ventura
Adalah
perusahaan modal ventura yang berani melakukan investasi tersebut mengandung
suatu resiko tinggi.
i. Dana Pensiun
Merupakan
perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi
kerja.
4.2.4 Sumber Hukum
Perbankan
Sumber hukum perbankan dapat dibedakan atas sumber hukum
dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti materil. Sumber hukum dalam arti
materil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu sendiri dan itu
tergantung dari sudut mana dilakukan peninjauannya, apakah dari sudut pandang
ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, dan lain sebagainya. Sumber hukum dalam
arti formal adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan,
baik yang tertulis mupun tidak tertulis. Sumber hukum perbankan
adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan perbankan
yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu ketentuan perbankan yang sedang
berlaku pada saat ini.
Ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan
dengan perbankan tersebut dapat ditemukan dalam :
1.
UU No. 10 Tahun
1998 tentang Perbankan
2.
UU No. 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia
3.
UU No. 24
Tahun1999 tentang Lalu Lintas devisa dan Sistem Nilai Tukar
4.
Kitab Undang
Undng Hukum Perdata, buku IIdanbuku III mengenai Hukum jaminan dan perjanjian
5.
UU tentang
Perseroan Terbatas
6.
UU tentang
Pasar Modal
7.
UU tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkitan Dengan Tanah.UU lain
yng mengatur tentang hal itu
4.2.5
Asas Hukum Perbankan
Dalam melaksanakan kemitraan antara bank dengan
nasabahnya, untuk sistem perbankan yang sehat, kegiatan perbankan perlu
dilandasi dengan beberapa asas hukum (khusus) yaitu:
1. Asas Demokrasi
Ekonomi Asas demokrasi ekonomi ditegaskan dalam Pasal 2 UU Perbankan yang
diubah.
2. Asas
Kepercayaan Asas kepercayaan adalah suatu asas yang menyatakan bahwa usaha bank
dilandasi oleh hubungan kepercayaan antara bank dengan nasabahnya.
3. Asas
Kerahasiaan Asas kerahasiaan adalah asas yang mengharuskan atau mewajibkan bank
merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari
nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.
4. Asas
Kehati-hatian (Prudential Principle) Asas Kehati-hatian adalah suatu
asas yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya
wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam rangka melindungi dana masyarakat
yang dipercayakan padanya.
4.3.1
Asal Mula Kegiatan Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan
adalah pada zaman kerajaan tempo
dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha
perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan
perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]]
dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya
baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga
dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan tempo dulu mungkin penukaran uangnya
dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan
penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money
Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut
sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan
kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan
dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank
lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang
semakin beragam.
4.3.2
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah
perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu
antara lain:
1.
De Javasce
NV.
2.
De Post
Poar Bank.
3.
De
Algemenevolks Crediet Bank.
4.
Nederland
Handles Maatscappi (NHM).
5.
Nationale
Handles Bank (NHB).
6.
De
Escompto Bank NV.
Di
samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang
asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.
Bank
Nasional indonesia.
2.
Bank Abuan
Saudagar.
3.
NV Bank
Boemi.
4.
The
Chartered Bank of India.
5.
The
Yokohama Species Bank.
6.
The Matsui
Bank.
7.
The Bank
of China.
8.
Batavia
Bank.
Di
zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi.
Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang
ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. Bank Negara Indonesia, yang
didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI ’46.
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan
tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank
atau Syomin Ginko.
menjadi
Bank Amerta.
dengan
Bank Pasifik.
9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari.
Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
4.3.3
Sejarah Bank Pemerintah
Berikut
ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
·
Bank
Sentral
Bank
Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun
1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya
berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
Bank
ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah
menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak
di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank
Rakyat Indonesia dengan UU No 21
Tahun
1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22
Tahun 1968 menjadi Bank Expor
Impor
Indonesia.
Bank
ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank
Negara Indonesia ’46.
·
Bank
Dagang Negara(BDN)
BDN
berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960,
namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18
Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank
Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
BBD
semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi
Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit
IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
Bank
ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun
1962.
BTN
berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun
1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi
Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya
(BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank
Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan
pada tahun 1999.
4.4 Pengenalan Sistem Keuangan di
Indonesia
4.4.1 Pengertian System Keuangan
Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan,
sistem perbankan, dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya
merupakan tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran utama
dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan.
Sistem keuangan dapat diartikan sebagai kumpulan
institusi, pasar, ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik
dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditetapkan, dan jasa-jasa
keuangan (financial services) dihasilkan serta ditawarkan ke seluruh bagian
dunia (Peter S. Rose, 7th editionm 2000).
Sistem
keuangan dalam perekonomian memiliki sekurang-kurangnya 7 fungsi pokok, yaitu:
1. Fungsi tabungan (savings function)
2. Fungsi kekayaan (wealth function)
3. Fungsi likuiditas (liquidity
function)
4. Fungsi kredit (credit function)
5. Fungsi pembayaran (payment function)
6. Fungsi resiko (risk function)
4.4.2 Konsep Sistem Keuangan
•
Sistem keuangan dalam suatu negara terdiri dari unit-unit lembaga keuangan baik
institusi perbankan, lembaga keuangan bukan bank serta pasar yang saling
berinteraksi secara kompleks dengan tujuan memobilisasi dana untuk investasi
dan menyediakan fasilitas sistem pembayaran untuk pembiayaan aktivitas
komersial.
•
Dalam Sistem keuangan terjadi intermediasi antara yang memiliki dana dan yang
membutuhkan dana, transformasi dan pengelolaan resiko serta penemuan harga
pasar.
•
Suatu sistem keuangan yang efisien dan kokoh adalah sistem keuangan yang mampu
memobilisasi dan mengalokasikan sumber daya yang terbatas kepada aktivitas yang
memberikan tingkat pengembalian yang optimal dan mampu berkontribusi secara
penuh dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara secara sehat, berkelanjutan
dan seimbang.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Pada bab penutup ini penulis berusaha menyimpulkan
persoalan yang telah dianalisis pada bab pembahasan. Dari analisis tersebut maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
3. Lembaga
keuangan bank dan
non bank merupakan
lembaga keuangan yang
memberikan jasa keuangan yang paling lengkap, di samping
usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan juga dapat menyalurkan dana
atau pinjaman juga.
5.2 Saran
Ada beberapa saran yang ingin disampaikan penulis kepada
pembaca, lembaga keuangan, baik bank maupun bukan bank mempunyai peran yang
sangat penting bagi aktivitas perekonomian. Jadi kita sebagai pengguna jasa
lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank harus mengerti dan paham betul
tentang syarat-syarat dan ketentuan dari lembaga keuangan tersebut. Karena
setiap syarat dan ketentuan dari setiap lembaga keuangan berbeda.
DAFTAR PUSTAKA
·
Brigham,
Eugene F., Houston. (2003). Fundamental of Financial Management. 9th Edition.
Harcourt.
·
Hafidudin,
Didin, Hendri Tanjung. (2003). Manajemen Syariah (Dala Praktik). Cetakan
Pertama.
·
Juli
Irmayanto, Zainal A Indradewa, H. Alimastijik, Tonny Hasibuan, Hera Purnami
(1997). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Edisi Pertama. Jakarta: Media
Ekonomi Publishing.
·
Kasmir.
(2000). Manajemen Perbankan. Cetakan Pertama. Raja Garfindo.
·
Munawir,
Slamet. (2002). Analisis Investasi Keuangan. Edisi Pertama. Liberty.
·
Saunders.
(2003). Financial Markets and Institutions. 2nd Edition. Mc Graw Hill.
·
Subagyo,
Sri Fatmawati, Rudy Badrudin, Astuti Purnamawati, Algifari (2002). Bank dan
Lembaga Keuangan Lainnya.
·
Sutojo,
Siswanto (1997). Manajemen Terapan Bank. Pustaka Binaman Pressindo.
·
Taswan
(2005). Manajemen Perbankan (Konsep, Teknis, Aplikasi). UPP STIM YKPN.