DASAR - DASAR ILMU POLTIK
OLEH:
SEPTIAN SUHARDIANSYAH
A1A1 13 076
PENDIDIKAN EKONOMI KEAHLIAN AKUNTANSI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
HALU OLEO
KENDARI
2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa, karena atas Rahmat dan Hidayah-Nya. Saya selaku penulis makalah dapat
menyelesaikan makalah tepat pada waktunya. Shalawat serta salam, tak lupa juga
saya haturkan kepada baginda Nabi Besar Muhammad SAW, yang telah membawa umat
manusia dari alam kegelapan menuju alam yang terang benderang.
Penyusunan makalah ini dibuat guna
memenuhi tugas Mata kuliah Dasar-Dasar Ilmu Politik. Tak lupa juga penulis
mengucapkan banyak terimakasih kepada piak-pihak yang (tak dapat disebutkan
satu persatu) yang telah membantu mengarahkan dan membimbing penulis dalam
penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari penyusunan makalah ini jauh dari
sempuna.Oleh sebab itu, penulis memohon kepada pembaca atas kritik dan saran
guna melengkapi makalah ini.Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam menambah
wawasan bagi pembaca dan penulis sendiri.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Kendari, november 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang
diketahui oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Berbicara mengenai demokrasi adalah memperbincangkan
tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Itu merupakan sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta
peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita
semua, setiap orang yang selama ini selalu diatas namakan namun tak pernah ikut menentukan. Menjaga proses demokratisasi
adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar
siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.
Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people
rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak,
kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.
Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara
demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan
membentuk masyarakat sosialis. Maka dari itu dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang perkembangan dan penerapan demokrasi di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1) Apa itu Demokrasi !
2) Bagaimana konsep demokrasi secara normatif !
3) Bagaimana konsep demokrasi secara empiric !
4) Apa saja nilai-nilai demokrasi !
5) Apa saja elemen-elemen demokrasi !
6) Bagaimana demokrasi nasional itu!
7) Apa saja lembaga dalam demokrasi !
8) Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi di Indonesia
!
C. Tujuan
1) Mengetahui penjelasan demokrasi.
2) Mengetahui konsep demokrasi secara normatif.
3) Mengetahui konsep demokrasi secara empiric.
4) Mengetahui nilai-nilai demokrasi.
5) Mengetahui elemen-elemen demokrasi.
6) Memahami demokrasi nasional.
7) Mengetahui apa saja lembaga yang terdapat dalam
demokrasi.
8) Mengetahui sejarah perkembangan demokrasi di
indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Demokrasi
Secara etimologis istilah “demokrasi” berasal
dari yunani kuno yang diutarakan di Athena Kuno pada abad ke-5 SM. Negara
tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang
berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah
berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti
pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi
vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara dengan kekuasaan
negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat. Prinsip semacam ini menjadi sangat penting untuk
diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah
(eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat
yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia. Demikian pula kekuasaan
berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari
lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa memperdulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara
bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal
yang mewujudkan akuntibilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini
mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga
negara tersebut.
Ø Berikut merupakan
pendapat-pendapat tentang pengertian demokrasi:
1) Menurut Internasional
Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar
dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka
atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas.
Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
2) Menurut Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government
of the people, by the people, and for the people).
3) Menurut C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat
politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa
pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas
itu.
B. Konsep Demokrasi Secara Normatif dan
Empiric
1) Demokrasi
Secara Normatif
Demokrasi normatif pada dasarnya adalah merupakan suatu yang idiil hendak
di lakukan atau diselenggarakan sebuah negara, sperti kita mengenal
ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat”. Demokrasi normatif juga meletakkan bahwa individu
harus dibebaskan dari rasa takut, dan ketidakadilan, kemiskinan, keterbelakangan.
Rakyat harus memiliki kebebasan dalam arti rakyat harus memiliki arena publik
yang terbuka bagi semua orang. Ungkapan normatiftersebut biasanya,
diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam UUD
1945 Bagi Pemerntahan Republik Indonesia. “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan atau negara menjamin
kemerdekaan tiap penduduk. Demokrasi normatif belum tentu dapat dilihat dalam
konteks ehidupan politik sehari-hari dalam suatu negara.
2)
Demokrasi Empiric
Demokrasi empiris adalah demokrasi dalam perwujudannya dalam
kehidupan politik praktis Pemahaman demokrasi ini mengizinkan kita untuk
mengamati apakah dalam suatu sistem politik pemerintah memberikan ruang gerak
yang cukup bagi warga masyarakatnya untuk melakukan partisipasi guna
memformulasikan preferensi politik mereka melalui organisasi politik yang ada.
C. Nilai-nilai Demokrasi
Demokrasi bukan hanya merupakan sistem pemerintahan
saja, tetapi juga suatu gaya hidup serta tata masyarakat tertentu. Oleh karena
itu, demokrasi mengandung unsur-unsur nilai (value). Henry B Mayo telah
mencoba untuk merinci nilai-nilai ini, namun dengan catatan tidak semua
masyarakat yang demokrasi menganut nilai-nilai yang dirinci ini.
Beberapa nilai
demokrasi yang disampaikan oleh Henry B Mayo, yaitu:
1.
Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam setiap masyarakat
terdapat perselisihan pendapat serta kepentingan dianggap wajar untuk
diperjuangkan dalam alam demokrasi. Perselisihan-persilihan itu harus dapat
diselesaikan melalui perundingan serta dialog yang terbuka dalam usaha untuk
mencapai kompromi, konsensus atau mufakat.
2.
Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah. Dalam setiap masyarakat yang modern akan terjadi perubahan sosial,
yang disebabkan oleh faktorfaktor perkembangan teknologi, perubahan-perubahan
pola kepadatan penduduk, pola-pola perdagangan dan sebagainya. Pemerintah harus
dapat mengambil suatu kebijakan kepada perubahan-perubahan ini.
3.
Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur. Pergantian atas dasar keturunan atau dengan
mengangkat dirinya sendiri ataupun melalu coup d’etat, dianggap tidak wajar
dalam demokrasi.
4.
Membatasi
pemakaian kekerasan sampai minimum. Golongangolongan minoritas, yang sedikit
banyak akan terkena paksaan, akan lebih menerima bila diberi kesempatan untuk
turut serta dalam diskusi-diskusi yang terbuka dan kreatif. Mereka dapat lebih
terdorong untuk memberikan dukungan sekalipun bersyarat.
5.
Mengakui serta
menganggap wajar adanya keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah
laku.
6.
Menjamin
tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokrasi umumnya pelanggaran terhadap
keadilan tidak akan terlalu sering terjadi, oleh karena itu golongan-golongan
terbesar diwakili dalam lembaga perwakilan, tetapi tidak dapat dihindarkan
bahwa beberapa golongan akan merasa diperlakukan tidak adil.
D. Elemen-elemen Demokrasi
1) Perlembagaan yang menghadkan kuasa dan kawalan operasi
formal kerajaan, sama ada secara tulisan, secara norma atau gabungan
kedua-duanya. Lazimnya Perlembagaan akan memasuki doktrin pembahagian kuasa
untuk memastikan seseorang itu tidak diberi lebih dari satu kuasa.
2)
Pilihan
raya untuk memilih pegawai-pegawai awam, yang dikelolakan secara bebas dan
adil.
3)
Rakyat
diberi hak mengundi.
4)
Kebebasan
bersuara (berceramah, berhimpun dan sebagainya).
5)
Kebebasan
akhbar dan akses kepada media lain.
6)
Kebebasan
persatuan.
7)
Semua
orang dalam masyarakat menikmati hak yang sama dari segi undang-undang.
Salahsatu pra-syarat demokrasi ialah wujudnyaAturan Undang-Undang Rule of Law.
8)
Rakyat
yang berpendidikan dan berpengetahuan tentang hak asasi manusia dan
tanggungjawab sivik.
E. Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional (demokrasi
liberal), adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme.
Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan
pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan
bertindak sewenang-wenang terhadap warganya.
F. Lembaga dan Perlembagaan demokrasi di
indonesia
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan
Rakyat (disingkat MPR) adalah lembaga legislatif bikameral
yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia. Sebelum reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang
menjalankan kedaulatan rakyat Indonesia. MPR dianggap sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia karena terdiri atas seluruh anggota DPR, Utusan
Daerah, dan Utusan Golongan.Setelah reformasi tiba, MPR bukan lagi lembaga
tertinggi negara karena MPR sendiri telah melepas kewenangan yang ada pada
dirinya dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. MPR saat ini terdiri atas
seluruh anggota DPR dan seluruh anggota DPD. MPR bersidang sedikitnya sekali
dalam lima tahun di ibukota neagara.
2)
Dewan
Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (disingkat DPD)
adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang
anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui
Pemilihan Umum. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober
2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan
diambil sumpahnya. Anggota DPD juga merupakan anggota MPR.
3)
Dewan
Perwakilan Rakyat
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia atau sering
disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR)
adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai
politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
4) Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia (nama jabatan
resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi
negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil
presiden dan menteri-menteri dan kabinet , memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan pemerintahan tugas-tugas sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden)
menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama untuk satu kali masa jabatan.
5) Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
6) Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung
7) Badan Pemeriksaan Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan
dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga
yang bebas dan mandiri.
G. Perkembangan Demokrasi Di Indonesia
1)
Perkembangan
demokrasi PraOrde Baru
Semenjak
dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan
pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi
dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas.
Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan ceremonial,
sementara kekuasaan pemerintah yang riil
dimiliki oleh Perdana Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan
peranan sentral dalam kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi
antar kekuatan dan kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar
sepanjang sejarah Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik
menarik antara partai di dalam lingkaran kekuasaan dengan kekuatan
politik di luar lingkungan kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak
pertama ke luar dari lingkungan kekuasaan.
Kegiatan
partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui
saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme yang
tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit politik.
Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden yang
hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya
massa ini mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan
antar partai politik di satu sisi, serta di sisi lain akibat adanya sikap
Soekarno dan militer mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit
politik ini diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan
Soekarno dan militer, serta adanya ketidakmampuan setiap kabinet dalam
merealisasikan programnya dan mengatasi potensi perpecahan regional ini
mengindikasikan krisis integral dan stabilitas yang parah. Keadaan ini
dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi, dan
diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi terpimpin
kini telah mulai.
Periode
demokrasi terpimpin ini secara dini dimulai dengan terbentuknya
Zaken Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah
Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden,
dan secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat.
Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur politik dikendalikan
secara hampir penuh oleh presiden. Dengan ambisi yang besar PKI mulai
menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta oleh PKI yang akhirnya gagal di
penghujung September 1965, kemudian mulailah pada massa orde baru.
Dari
uraian diatas dapat di simpulkan, antara lain:
1. Stabilitas pemerintah dalam 20
tahun bereda dalam kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian
kabinet, 20 kali pergantian kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali
pergantian setiap tahun.
2. Stabilitas politik sevara umum memprihatinkan.
Ditandai dengan kuantitas konflik politik yang amat tinggi. Konflik yang
bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20 tahun pasca merdeka.
3. Krisis ekonomi. Dalam masa demokrasi
parlementer krisis dikarenakan karena kabinet tidak sempat untuk merealisasika
program ekonomi karena pergantian kekuasaan yang sering terjadi. Masa demokrasi
terpimpin mengalami krisis ekonomi karena kegandrungannya terhadap revolusi
serta urusan internasional sehingga kurangnya perhatian disektor ekonomi.
4. Perangkat kelembagaan yang
memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses politik
menjaadikan birokrasi tidak terurus.
2)
Perkembangan
Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan.
Implementasi
demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada
interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung
revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut
perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut
telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara
menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk
menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan
terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi
system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah
kehidupan politik kita.
3)
Perkembangan
demokrasi parlementer (1945-1959)
Periode
kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan
menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa
ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen
demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.
Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi
dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini
diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak
pemerintah yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya. Sejumlah
kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret
dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan dan politisi. Ada hampir 40
partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang tinggi dalam proses
rekruitmen baik pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi
parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa
konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih
sangat lemah;(3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan
Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang
berjalan.
4)
Perkembangan
Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak
berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang
memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu
Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong
royong.
Politik
pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan
politik yang utama pada waktu itu, yaitu: presiden Soekarno, Partai
Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat. Karakteristik yang utama dari
demokrasi terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan
terbentuknya DPR-GR peranan lembaga legislatif dalam sistem politik
nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic
Human Right menjadi sangat lemah, masa demokrasi terpimpin adalah
masa puncak dari semnagt anti kebebasan pers, sentralisasi kekuasaan semakin
dominan dalam proses hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan
A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno
seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan
terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam
Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai
demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
5)
Perkembangan Demokrasi
dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah
demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi,
poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde
Baru ditandai oleh adanya kebebasan politik yang besar. Presiden Soeharto
yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden ke-2 RI dan menerapkan model
Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk
menegaskan klaim bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan
ideologi negara Pancasila. Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini,
kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh
karena itu pada kalangan elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap
menyambut pemilu 1971, tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung
program-program pembaruan pemerintahan baru.
Perkembangan
yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara
dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang
kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari
lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak
dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi
legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi
politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3)
dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan
pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan
kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari
eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak
domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses
negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya
sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab
struktural.
Pemberontakan
G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik
antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat,
pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117)
6)
Perkembangan
Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang).
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar
lembaga-lembaga negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan
terhadap model demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi
Pancasila di era Orde Baru.
Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa
indicator kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan
pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi
yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila,
tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan
(1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan
dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga,
pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan
menyatakan pendapat.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kata “demokrasi” berasal dari
dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti
pemerintahan. Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu
politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai
indikator perkembangan politik suatu negara.
Dalam demokrasi, terdapat Demokrasi
Normatif dan empiric, nilai-nilai demokrasi, elemen-elemen demokrasi, demokrasi
konstitusional, lembaga demokrasi, serta demokrasi juga mengalami perkembangan
dari masa ke masa.
DAFTAR PUSTAKA
Huda, Ni’matu Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, Yogyakarta: UII
Press, 2005
Masduki, Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Prof Dr. Azyumardi Azra, MA, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta:ICCE UIN Syarif Hidayatullah, 2003
Sareb Putra, R.Masri (ed), Etika dan Tertib Warga Negara, Jakarta:
Salemba Humanika, 2010
Tim Pokja UIN Sunan Kalijaga, Pancasila dan Kewarganegaraan,Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan
Kalijaga, 2005
0 comments:
Post a Comment