Thursday, October 9, 2014

Makalah HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA


PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia)





OLEH:


SEPTIAN SUHARDIANSYAH
A1A1 13 076


PENDIDIKAN EKONOMI KEAHLIAN AKUNTANSI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2014
















KATA PENGANTAR




Assalamu’alaikum Wr. Wb..

Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Hak Dan Kewajiban Warga Negara”.
Disusunnya makalah ini sebagai tugas mata kuliah pengembangan kepribadian serta sebagai upaya kami untuk mempelajari tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Makalah ini masih belum sempurna, sehingga kami sebagai penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan makalah ini, sehingga pemahaman kami dan pembaca akan materi menjadi semakin kaya.
Demikian semoga makalah ini bermanfaat. Terimakasih.



Wassalamu’alaikum Wr. Wb..
Kendari ,      September 2013


Penulis







BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang.

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan.
            Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
            Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara. Dalam tulisan makalah ini kami akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya? Dan siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?.

B.      Rumusan Masalah
    • Memahami Pengertian Hak dan Kewajiban
    • Mengetahui Siapa saja kah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
    • Menyebutkan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
    • Menyebutkan hak dan kewajiban Negara/pemerintah terhadap warga negaranya.

BAB II
PEMBAHASAN

A.       Pengertia Hak Dan Kewajiban
                 Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.

                 Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.




B.       Siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
                 Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a. Asas Ius Soli
       Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan   dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
       Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
       Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas persamaan hukum dan asas persamaan derajat :
a. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu    ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
       Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
       Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride.
Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Sedangkan Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2).
Warga Negara Indonesia
       Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa saja  yang berhak menjadi warga negaranya. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
a)  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
b)  Penduduk, ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
c)  Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
               Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
ü Orang-orang bangsa Indonesia asli.
ü Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara Indonesia.

       Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
       Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.   Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2.   Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah   negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
3.   Sehat jasmani dan rohani.
4.   Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.   Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
6.   Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
7.   Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8.   Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
(a)    Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahirannya.
(b)   Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
(c)    Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
(d)   Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

C.     Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Hak-hak warga Negara Indonesia
a.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
b.      Hak membela Negara.
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
c.      Hak bependapat.
Tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”.
d.      Hak kemerdekaan memeluk agama.
Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
e.      Hak untuk mendapatkan pengajaran.
Tercantum dalam pasal 31 ayat (1)  UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
f.        Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
Tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya”.
g.      Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan social
Tercantum dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara

2.   Kewajiban Warga Negara Indonesia
a)       Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b)       Kewajiban membela negara .
Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c)       Kewajiban dalam usaha pertahanan Negara
Tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara ”.
d)       Kewajiban mengikuti pendidikan dasar
e)       Tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 “setiap warga Negara wajib  mengikuti pendidikan dasar”.
Selanjutnya, dalam UUD 1945 ditentukan pula mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki Negara/pemerintah terhadap warga negaranya, yang pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga Negara terhadap Negara, yaitu antara lain:
1.      Hak Negara untuk ditaati dengan jalan menaati hukum dan pemerintahan.
2.      Hak Negara untuk dibela
3.      Hak Negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.
4.      Kewajiban Negara memberi  kebebasan memeluk agama.
5.      Kewajiban Negara memberi  kebebasan beribadah.
6.      Kewajiban Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
7.      Kewajiban Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara.
8.      Kewajiban Negara memberi jaminan sosial.


9.      Kewajiban Negara memajukan kebudayaan nasional.
10. Kewajiban Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah.
11. Kewajiban Negara memajukan perekonomian nasional.
12. Kewajiban Negara untuk mengembangkan system pendidikan nasional untuk rakyat.

Ketentuan lebih lanjut mengenai berbagai hak dan kewajiban warga Negara dalam hubungannya dengan Negara tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran atas UUD 1945.





























BAB III
PENUTUP



A.       Kesimpulan

Pengertian Hak Dan Kewajiban
1.  Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak        tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2. Kewajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Siapa Saja Yang Berhak Menjadi Warga Negara Indonesia
       Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara  Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, misalkan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tanah airnya, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara. Syarat – syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang – undang ( Pasal 26 ayat (2)).

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
       Hak warga negara Indonesia
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
  • Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
  • Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
  • Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
  • Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
  • Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
  • Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945).
Kewajiban warga negara Indonesia
  • Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
  • Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
  • Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
·         Kewajiban mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31 ayat (2) UUD 1945)

B.       Saran
     Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya. Terimakasih.









DAFTAR PUSTAKA




Buku panduan Kewarganegaraan. Penerbit Drs. Hamuni, M.Si.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan



0 comments:

Post a Comment