PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
(Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia)
OLEH:
SEPTIAN SUHARDIANSYAH
A1A1 13 076
PENDIDIKAN EKONOMI KEAHLIAN AKUNTANSI
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
HALU OLEO
KENDARI
2014
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb..
Puji
syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayah-Nya kepada kita sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“Hak Dan Kewajiban Warga Negara”.
Disusunnya
makalah ini sebagai tugas mata kuliah pengembangan kepribadian serta sebagai
upaya kami untuk mempelajari tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara.
Makalah
ini masih belum sempurna, sehingga kami sebagai penulis mengharapkan kritik dan
saran yang membangun untuk perbaikan makalah ini, sehingga pemahaman kami dan
pembaca akan materi menjadi semakin kaya.
Demikian
semoga makalah ini bermanfaat. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb..
Kendari
, September 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur
dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara
adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk
dari Negara yang bersangkutan.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara. Dalam tulisan makalah ini kami akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya? Dan siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?.
Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh setiap warga negara. Dalam tulisan makalah ini kami akan mencoba menulis tentang hak dan kewajiban warga Negara terhadap negaranya? Dan siapakah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia?.
B. Rumusan
Masalah
- Memahami Pengertian Hak dan Kewajiban
- Mengetahui Siapa saja kah yang berhak menjadi warga Negara Indonesia
- Menyebutkan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.
- Menyebutkan hak dan kewajiban Negara/pemerintah terhadap warga negaranya.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A.
Pengertia Hak Dan Kewajiban
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
B.
Siapakah yang berhak menjadi warga
Negara Indonesia
Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas
yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang artinya
negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.
Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.
Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas persamaan hukum dan asas persamaan derajat :
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas persamaan hukum dan asas persamaan derajat :
a.
Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti
dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu
mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan.
Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah
sama dan satu.
b.
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan
perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang
sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda
kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride.
Appatride
adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Sedangkan
Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda
(rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride
yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak
(lebih dari 2).
Warga
Negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa saja yang berhak menjadi warga negaranya. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa saja yang berhak menjadi warga negaranya. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
a) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa
lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
b) Penduduk,
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
c) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
ü Orang-orang
bangsa Indonesia asli.
ü Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara Indonesia.
Adapun
Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan
adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Telah
berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5
(lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut.
3. Sehat
jasmani dan rohani.
4. Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun.
6. Jika
dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan
ganda.
7. Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8. Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas
yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia meliputi :
(a) Asas
Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahirannya.
(b) Asas
Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan
negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
(c) Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
(d) Asas
kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
ini.
C.
Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1.
Hak-hak warga Negara Indonesia
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “ tiap – tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
b. Hak membela Negara.
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
c. Hak bependapat.
Tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”.
Tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”.
d. Hak kemerdekaan memeluk agama.
Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan ayat (2) yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
e. Hak untuk mendapatkan pengajaran.
Tercantum dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
Tercantum dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi ayat (1) “setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”.
f.
Hak untuk mengembangkan
dan memajukan kebudayaan nasional
Tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya”.
Tercantum dalam pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai – nilai budayanya”.
g. Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan social
Tercantum dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara”
Tercantum dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Fakir Miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara”
2.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia
a) Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Tercantum dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
b) Kewajiban membela negara .
Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Tercantum dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c) Kewajiban dalam usaha pertahanan Negara
Tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara ”.
Tercantum dalam pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 “tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahan dan keamanan negara ”.
d) Kewajiban
mengikuti pendidikan dasar
e) Tercantum
dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 “setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar”.
Selanjutnya, dalam UUD 1945
ditentukan pula mengenai hak dan kewajiban yang dimiliki Negara/pemerintah
terhadap warga negaranya, yang pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga
Negara terhadap Negara, yaitu antara lain:
1.
Hak Negara
untuk ditaati dengan jalan menaati hukum dan pemerintahan.
2.
Hak Negara
untuk dibela
3.
Hak Negara untuk
menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.
4.
Kewajiban
Negara memberi kebebasan memeluk agama.
5.
Kewajiban
Negara memberi kebebasan beribadah.
6.
Kewajiban
Negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
7.
Kewajiban
Negara untuk menjamin hak asasi warga Negara.
8.
Kewajiban
Negara memberi jaminan sosial.
9.
Kewajiban
Negara memajukan kebudayaan nasional.
10. Kewajiban Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah.
11. Kewajiban Negara memajukan perekonomian nasional.
12. Kewajiban Negara untuk mengembangkan system
pendidikan nasional untuk rakyat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai berbagai hak dan
kewajiban warga Negara dalam hubungannya dengan Negara tertuang dalam berbagai
peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran atas UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian Hak Dan Kewajiban
1. Hak adalah
kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu
dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
2. Kewajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Siapa Saja Yang Berhak
Menjadi Warga Negara Indonesia
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, misalkan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tanah airnya, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara. Syarat – syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang – undang ( Pasal 26 ayat (2)).
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa saja yang termasuk warga Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga Negara Indonesia adalah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang bangsa lain, misalkan peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tanah airnya, dan disahkan oleh undang – undang sebagai warga Negara. Syarat – syarat menjadi warga Negara juga ditetapkan oleh undang – undang ( Pasal 26 ayat (2)).
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak warga negara Indonesia
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat (2) UUD 1945)
- Hak membela negara (pasal 27 ayat (3) UUD 1945)
- Hak bependapat (pasal 28 UUD 1945)
- Hak kemerdekaan memeluk agama (Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
- Hak untuk mendapatkan pengajaran (pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945)
- Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional (pasal 32 ayat (1) UUD 1945) Hak ekonomi (pasal 33 ayat (1),(2),(3),(4),(5) UUD 1945)
- Hak untuk mendapatkan jaminan keadilan sosial (pasal 34 ayat (1) UUD 1945).
Kewajiban
warga negara Indonesia
- Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan. (pasal 27 ayat (1) UUD 1945)
- Kewajiban membela negara (pasal 27 ayat (3)).
- Kewajiban dalam usaha pertahanan negara (pasal 30 Ayat (1) UUD 1945)
·
Kewajiban mengikuti pendidikan dasar
(Pasal 31 ayat (2) UUD 1945)
B.
Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya. Terimakasih.
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya. Terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
panduan Kewarganegaraan. Penerbit Drs. Hamuni, M.Si.
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
0 comments:
Post a Comment